Baca Juga: Objek Wisata Garut Bakal Dibuka Lagi, Bupati Rudy Gunawan Persyaratkan Ketentuan Ini
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***