SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa 18 Mei 2021, Masih Ada Dispensasi Pengganti Libur Lebaran 2021

- 18 Mei 2021, 04:15 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Masyarakat yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan SIM C habis pada libur Lebaran 2021 (12 Mei-16 Mei 2021), diberikan dispensasi untuk dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada 17 Mei-19 Mei 2021.

Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap Senin-Sabtu. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Warga disarankan membawa pulpen sendiri saat datang ke layanan SIM Keliling Bandung. Selalu patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Geopark Ciletuh, Palabuhanratu, dan Objek Wisata Lain di Sukabumi Ditutup Sementara, Simak Alasannya

Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung hari ini, Selasa, 18 Mei 2021.

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung.

Selain itu, tersedia gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

Baca Juga: Purwakarta Tetap Izinkan Objek Wisata Buka, Ini Syarat dan Kewajibannya

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x