Sidang RTH Kota Bandung, Dadang Suganda Jual Tanah ke Pemkot Bandung Sudah Sesuai Prosedur

- 7 Mei 2021, 08:25 WIB
Penasihat hukum kasus korupsi RTH Kota Bandung, Gribaldi Jayadilaga SH menyebutkan jual beli yang muncul sesuai fakta persidangan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menurut jaksa penuntut KPK tidak pernah dilampirkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Penasihat hukum kasus korupsi RTH Kota Bandung, Gribaldi Jayadilaga SH menyebutkan jual beli yang muncul sesuai fakta persidangan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menurut jaksa penuntut KPK tidak pernah dilampirkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. /

“Pelepasan haknya sudah ada (sudah dibalik nama), poin kedua dalam proses, dan ketiga dalam tahap pengajuan (sertifikasi) atas nama Pemkot Bandung,” jelas Anwar.

Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan bukti jaminan utang piutang berupa dua bidang tanah atas nama istri Edi Siswadi (Gita Dirgantari) dan tiga bidang tanah atas nama Herry Nurhayat.

Kata Anwar, surat jaminan utang piutang itu untuk membantah tuduhan pemberian uang Rp 10 miliar kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi dan Rp 2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat.

Dia berujar, saat Edi Siswadi dan Herry Nurhayat diperiksa sebagai saksi, clear diakui uang tersebut merupakan pinjaman mereka kepada Dadang Suganda. “Saat itu Edi Sis menyatakan (uang Rp 10 miliar) itu adalah utang yang akan dia bayar,” ucap Anwar.

Menurutnya, sesuai fakta persidangan tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum melakukan langkah somasi terhadap Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.

“Setelah itu Edi Sis dan Herry Nurhayat mengajak Pak Dadang untuk bertemu, ngajak berembuk, didampingi kami selaku kuasa hukum,” ujar Anwar.

Singkatnya, kata Anwar, dicapai kesepakatan bahwa Edi Sis dan Herry Nurhayat akan membayar utang mereka dengan memberikan jaminan. “Klo sebatas di atas kertas yah percuma, ini kan bukan uang kecil, harus ada jaminan,” ucapnya.

“Dua jaminan sertifikat Edi Siswadi dan tiga sertifikat Herry Nurhayat itu yang tadi kita jadikan alat bukti,” imbuh Anwar.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x