Sidang RTH Kota Bandung, Dadang Suganda Jual Tanah ke Pemkot Bandung Sudah Sesuai Prosedur

- 7 Mei 2021, 08:25 WIB
Penasihat hukum kasus korupsi RTH Kota Bandung, Gribaldi Jayadilaga SH menyebutkan jual beli yang muncul sesuai fakta persidangan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menurut jaksa penuntut KPK tidak pernah dilampirkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Penasihat hukum kasus korupsi RTH Kota Bandung, Gribaldi Jayadilaga SH menyebutkan jual beli yang muncul sesuai fakta persidangan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menurut jaksa penuntut KPK tidak pernah dilampirkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. /

Baldi bersikukuh tidak ada kerugian negara pada kasus yang menjerat Dadang Suganda. Pasalnya, tanah yang dijual oleh kliennya tersebut sudah dinikmati. Dengan kata lain, beralih kepemilikan menjadi milik Pemkot Bandung.

Baca Juga: Ada Bus Berangkat dari Jakarta ke Jawa Tengah Hanya Bawa Seorang Penumpang

“Kalau pertanyaannya kenapa tidak seluruhnya, yah tanyakan sama jaksa penuntut kenapa itu (tanah) disita. Siapa sekarang yang dirugikan, negara dirugikan oleh siapa, yah oleh negara sendiri. Karena disita, yah tidak bisa dibalik nama” tegas Baldi.

Tim kuasa hukum berkeyakinan kliennya tidak dapat didakwa dengan pasal 2 atau 3 UU Tipikor. “Apalagi bicara TPPU, tadi kan sudah jelas figur atau profil Dadang Suganda selaku pengusaha. Beliau mempunyai harta berlimpah sebelum ada proyek RTH,” ujar Baldi.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum lainnya, Anwar Djamaluddin SH MH. Kata dia, sidang hari ini membuktikan bahwa dakwaan jaksa penuntut KPK, telah terpatahkan oleh fakta yang tersaji di persidangan.

“Tuduhan terdakwa seorang makelar, terdakwa ini jual belinya tidak sah, itu bisa kita buktikan dengan sekitar 80 dokumen PPJB dari tahun 2011-2012. Kita buktikan PPJB itu ada, PPJB itu bukti kepemilikan,” ujarnya.

Diakui Anwar, saat sidang jaksa sempat mempermasalahkan dokumen tersebut. Jaksa menyatakan tidak memegang bukti PPJB.

“Kita bilang tadi bahwa bukti PPJB itu sudah kita serahkan ke Pemkot Bandung, kita tidak tahu apakah diserahkan (Pemkot Bandung) ke KPK atau tidak. Tapi pada prinsipnya, PPJB dan surat kuasa jual itu satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ucap Anwar.

Baca Juga: Zodiak Scorpio Hari Ini 7 Mei 2021: Kesehatan Zodiak Scorpio Harus Berusaha Esktra Agar Tetap Nyaman

Dijelaskan, pihaknya pun telah mengantongi bukti berupa penjelasan langsung dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung yang menyatakan bahwa tanah yang dibeli dari Dadang Suganda sudah beralih kepemilikannya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x