Jamaah Pake Masker Diusir dari dalam Masjid, Kemenag : Menunaikan Sholat Gunakan Masker Tetap Sah

- 3 Mei 2021, 14:02 WIB
Viral seorang jamaah ditegur dan dilarang mengenakan masker saat ibadah sholat. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar).
Viral seorang jamaah ditegur dan dilarang mengenakan masker saat ibadah sholat. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar). /

 

DESKJABAR - Menggunakan masker saat menunaikan sholat, tetap sah dalam ajaran agama Islam. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Masyarakat Islam Kementerian Agam (Kemenag) Kamaruddin Amin.

Hal tersebut dikatakan Kamarudin berkaitan dengan beredarnya video viral seorang jamaah yang diusir keluar masjid oleh tiga orang saat hendak menunaikan ibadah sholat menggenakan masker di Masjid Al Amanah, Kota Bekasi.

Peristiwa yang sempat direkam video dan menjadi viral belakangan ini terjadi pada Selasa 27 April 2021 pukul 14.30 WIB di dalam masjid tersebut.

Selain itu, Kamaruddin juga memastikan menjaga jarak saat menjaga jarak saf saat melaksanakan sholat berjamaah juga tetap sah. Menurut dia, shaf berjarak di masa pandemi Covid-19 dapat menghindari penularan virus Corona.

Baca Juga: Video Viral DKM Masjid Al Amanah Usir Jamaah Bermasker, Berujung Polisi Turun Tangan

"Bukan hanya sah, tapi wajib dilakukan dalam rangka melindungi diri (dari penyebaran virus Covid-19)," ujar Kamaruddin, Senin 3 Mei 2021.

Masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargan dengan musyawarah setelah dilakukan mediasi diantara kedua pihak dengan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.

"Telah dilakukan rapat mediasi antara jamaah atas nama Roni Oktavian dengan ustadz Abdul Rahman selaku Ketua DKM Masjid Al Amanah. Semua sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan musyawarah. Kedua pihak agar dapat berkomunikasi secara baik-baik," ucap Aloysius.

Baca Juga: Penyidik Kejati Jabar Periksa 16 Saksi dari Pos Indonesia dan Posfin Soal Dugaan Penyelewengan Dana di Posfin

Roni Octavianto dalam mediasi tersebut menjelaskan dirinya mendapatkan perlakuan tidak mengenakan yang membuat dirinya tersinggung karena diusir lantaran menggunakan masker di dalam masjid.

Atas perlakuan ini, dia melaporkan ke kepolisian dengan harapan agar pihak pengurus masjid lebih memperhatikan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Sementara itu Camat Medan Satria Lia Erliani mengatakan pihaknya sudah dua kali menerima laporan pengaduan pelarangan penggunaan masker di Masjid Al Amanah.

Baca Juga: Kerumunan di Pasar Tanah Abang Meruntuhkan Jerih Payah Pengendalian Pandemi Covid-19

Kejadian yang dialami Roni pada 27 April 2021 dan laporan warga yang diterima Tim Lapor Covid-19 Kota Bekasi pada 14 April 2021, terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak menjaga jarak saat shalat tarawih berjamaah.

Pihak Kecamatan Medan Satria bersama unsur kepolisian dan petugas pamor telah menegur DKM Masjid Al Amanah.

"Saya harap kejadian ini tidak terjadi lagi, dan masyarakat diharapkan patuh dengan protokol kesehatan," katanya.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah