Ada Dugaan Unsur Pidana dalam Kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Balongan, Polisi Mulai Penyidikan

- 21 April 2021, 14:06 WIB
Upaya pemadaman tangki di Kilang Pertamina Balongan yang terbakar. Polisi menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Upaya pemadaman tangki di Kilang Pertamina Balongan yang terbakar. Polisi menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. /Antara/

Ia menjelaskan, tindak pidana kealpaan tersebut diatur dalam Pasal 188 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Seperti diberitakan DeskJabar, kilang minyak milik PT Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021. Sejumlah orang mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut. Seorang korban luka bakar berinisial IA (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 12 hari.

Baca Juga: Korban Siklon Tropis Seroja di NTT Dapat Bantuan Rp3,4 Miliar dari Uni Eropa

Selama ini, kilang minyak Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan BBM, terutama premium, pertamax, dan LPG yang disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah