Habib Bahar bin Smith Tuduh Ada Pejabat Polda Jabar Paksakan Kasus Ini Kembali Dibuka

- 6 April 2021, 13:13 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, Sukanda menjelaskan kepada wartawan usai persidangan Habib Bahar bin Smith
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, Sukanda menjelaskan kepada wartawan usai persidangan Habib Bahar bin Smith /yedi supriadi

 Baca Juga: Budidaya Ikan Gurame, Menekan Kematian, Gunakan Indukan Hybrid Bima Turunan Majalengka

Majelis hakim pun menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh terdakwa akan menjadi pertimbangan hakim dan dicatat.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Sukanda menyatakan bahwa adanya perdamaian tersebut hanya menjadi pertimbangan yang meringankan.

Pasalnya kasus penganiayaan ini bukan delik aduan tapi delik umum, sehingga ini dilanjutkan ke persidangan.

Kalau pun ada perdamaian itu hanya menjadi pertimbangan yang meringankan saja. "Itu kan salah satu hal yang meringankan saja karena memang tindak pidananya ada," katanya.

Baca Juga: Elon Musk Buka 10 Ribu Lowongan Kerja Untuk Gigafactory Tesla, Tidak Memerlukan Gelar Sarjana

Sukanda menjelaskan unsur pidana sudah jelas dilakukan Habib Bahar bin Smith yakni memukul berkali kali, menikam pakai pisau dan memasukan korban kedalam mobil.

"Sudah jelas unsur pidananya ada makanya kami bawa kasus ini ke persidangan," ujarnya.

Sukanda juga menjelaskan kasus ini disidangkan di PN Bandung tidak dilakukan di PN Bogor karena untuk mengantisipasi keamanan saja dan sudah diizinkan oleh Mahkamah Agung untuk disidangkan di PN Bandung.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah