DESKJABAR- Rachmat Yasin, Mantan Bupati Bogor langsung menerima putusan Hakim Tipikor Bandung Bandung vonis 2 tahun 8 bulan penjara yang dibacakan pada Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sementara itu Jaksa KPK mengaku akan menggunakan waktu selama seminggu untuk pikir-pikir atas vonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Rachmat Yasin, Mantan Bupati Bogor tersebut malah bersyukur vonis 2 tahun 8 bulan penjara sudah memenuhi rasa keadilan yang diinginkannya.
Sidang Hari Ini, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis Hakim Tipikor Bandung yang diketuai oleh Asep Sumirat.
Baca Juga: Triwulan III Pertumbuhan Ekonomi RI akan Mulai Terasa Membaik, Triwulan IV Lebih Baik Lagi
Dalam putusannya majelis Hakim Tipikor Bandung juga mengenakan denda sebesar Rp 200 juta bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan dua bulan penjara.
Vonis majelis Hakim Tipikor Bandung tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang pada sidang sebelumnya menuntut hukuma 4 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung menyatakan Rachmat Yasin terbukti bersalan melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Terdakwa Rachmat Yasin juga terbukti melanggar Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua, Rachmat Yasin didakwa Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.