Rachmat Yasin, Mantan Bupati Bogor Langsung Terima: Vonis 2 Tahun 8 Bulan Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

- 22 Maret 2021, 16:41 WIB
Rachmat Yasin, Mantan Bupati Bogor langsung menerima vonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis 2 tahun 8 bulan penjara
Rachmat Yasin, Mantan Bupati Bogor langsung menerima vonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis 2 tahun 8 bulan penjara /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Rachmat Yasin, Mantan Bupati Bogor langsung menerima putusan Hakim Tipikor Bandung Bandung vonis 2 tahun 8 bulan penjara yang dibacakan pada Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sementara itu Jaksa KPK mengaku akan menggunakan waktu selama seminggu untuk pikir-pikir atas vonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Rachmat Yasin, Mantan Bupati Bogor tersebut malah bersyukur vonis 2 tahun 8 bulan penjara sudah memenuhi rasa keadilan yang diinginkannya. 

 
 
Dari pantauan sejak sidang dimulai, ruang satu Pengadilan Tipikor PN Bandung sudah dijejali keluarga dan kerabat Rachmat Yasin. Begitu juga saat Ketua Majelis Asep Sumirat Danaatmaja membacakan putusan, pengunjung pun langsung bereaksi. 
 
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun dan delapan bulan, denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan," kata Asep. 
 
Sontak vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK langsung disyukuri para pengunjung. Bahkan ruangan sidang pun menjadi riuh. "Alhamdulillah," kata para pengunjung sidang. 
 
 
 
Setelah sidang selesai pun, para kerabat langsung menyalami dan memeluk Rachmat Yasin. 
"Saya menerima dengan ikhlas (vonis). Terlebih ini sudah jadi pertimbangan majelis;" kata Rachmat Yasin. 
 
Dia mengaku sudah sewajarnya menerima putusan lantara  tidak kurang dari dua pertiga dari tuntutan selama empat tahun yang diberikan JPU KPK. Menurutnya, ini sudah sesuai dengan rasa keadilan yang diinginkannya. 
 
"Ras keadilan itu relatif dari mana sudut pandangnya. Tapi ketika menerima (vonis), saya menganggap itu adil," ujarnya. 

Sidang Hari Ini, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis Hakim Tipikor Bandung yang diketuai oleh Asep Sumirat.

Baca Juga: Triwulan III Pertumbuhan Ekonomi RI akan Mulai Terasa Membaik, Triwulan IV Lebih Baik Lagi

Baca Juga: Sidang Hari Ini: Kennet Wiliam, TIKTOK an di Masjid Persis Bandung Dengan Musik Dugem, Divonis 7 Bulan Penjara

Dalam putusannya majelis Hakim Tipikor Bandung juga mengenakan denda sebesar Rp 200 juta bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan dua bulan penjara.

Vonis majelis Hakim Tipikor Bandung tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang pada sidang sebelumnya menuntut hukuma 4 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung menyatakan Rachmat Yasin terbukti bersalan melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Terdakwa Rachmat Yasin juga terbukti melanggar Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua, Rachmat Yasin didakwa Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah