DESKJABAR- Sesuai SIPP PN Bandung, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung menyidangkan perkara dugaan pemberian suap pada Sunjaya Purwadisastra saat menjabat bupati cirebon. Sesuai SIPP PN Bandung sidang di gelar di Ruang Utama PN Bandung.
Kasus itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Sutikno, sebagai tindak lanjut pengusutan kasus suap yang dilakukan Sunjaya, yang saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin karena kasus suap.
"Terdakwa Sutikno telah melakukan
atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Yaitu, Sunjaya Purwadisastra selaku bupati cirebon periode 2014-2019," ujar Jaksa KPK, Iksan Fernandi Z di ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu 17 Maret 2021.
Baca Juga: Aa Gym Cerai: Ternyata Sudah Lama Istri Aa Gym, Teh Ninih Tidak Lagi Jadi Pengurus di Daarut Tauhid
Sutikno merupakan direktur PT Kings Property Indonesia. Uang diberikan untuk memperlancar persetujuan permohonan atas izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon yang diajukan oleh terdakwa.
Peristiwa pemberian suap bermula saat Sutikno hendak berinvestasi di Cirebon dengan diawali mencari lahan. Dia menemui makelar lahan, Sukirno untuk survey lokasi. Setelah ketemu, Sutikno mengajukan surat izin permohonan lokasi seluas 2,700 hektar di Kecamatan Losari.
Untuk pengurusan izin, Sutikno menunjuk Sukirno jadi direktur. Pada 2017, Sutikno dan Sukirno bertemu Sunjaya membahas izin lokasi itu. Namun, ternyata dari total 2,700 hektar yang diajukan, hanya bisa 500 hektar yang tersedia.