Baca Juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid -19? Inilah Fakta Keterlibatannya
Baca Juga: Bupati KBB Ditangkap KPK? Simak Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Disini
Sisanya, tidak masuk Perda RTRW Kabupaten Cirebon sehingga tidak dapat dilakukan proses penerbitan izin lokasi.
Sunjaya meminta terdakwa mengajukan lagi izin karena prosesnya bisa diatur.
Setelah pertemuan, Sutikno memerintahkan Sukirno agar ke rumah terdakwa di Perumahan Grand Taruma di Karawang.
"Kemudian, staf Sutikno memasukan empat bungkus kantong berisi uang Rp 4 miliar ke bagasi mobil Sukirno untuk diserahkan ke Sunjaya. Sunjaya lalu memerintahkan ajudannya untuk menerima uang tersebut," katanya
Sunjaya kemudian memerintahkan para kepala dinas terkait di Pemkab Cirebon untuk memproses pengajuan tersebut. Sunjaya kemudian menandatangani izin tersebut serta izin lokasi seluas 1,500 hektar.
Sunjaya juga sempat memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.
Sutikno didakwa melakukan tindak pidana Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk menghadirkan lagi Sunjaya.***