SIPP PN Bandung: Penyuap Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung

- 17 Maret 2021, 15:59 WIB
Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno, tersangka kasus suap kepada Sunjaya Purwadisastra terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon
Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno, tersangka kasus suap kepada Sunjaya Purwadisastra terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon /ANTARA/HO/Humas KPK/

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid -19? Inilah Fakta Keterlibatannya

Baca Juga: Bupati KBB Ditangkap KPK? Simak Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Disini

Sisanya, tidak masuk Perda RTRW Kabupaten Cirebon sehingga tidak dapat dilakukan proses penerbitan izin lokasi.
Sunjaya meminta terdakwa mengajukan lagi izin karena prosesnya bisa diatur.

Setelah pertemuan, Sutikno memerintahkan Sukirno agar ke rumah terdakwa di Perumahan Grand Taruma di Karawang.

"Kemudian, staf Sutikno memasukan empat bungkus kantong berisi uang Rp 4 miliar ke bagasi mobil Sukirno untuk diserahkan ke Sunjaya. Sunjaya lalu memerintahkan ajudannya untuk menerima uang tersebut," katanya

Sunjaya kemudian memerintahkan para kepala dinas terkait di Pemkab Cirebon untuk memproses pengajuan tersebut. Sunjaya kemudian menandatangani izin tersebut serta izin lokasi seluas 1,500 hektar.

Sunjaya juga sempat memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.

Sutikno didakwa melakukan tindak pidana Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk menghadirkan lagi Sunjaya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x