Cianjur Berharap Dapat Kembali ke Zona Hijau Seusai Vaksinasi Covid-19 Tahap III

- 15 Maret 2021, 06:54 WIB
Bupati Cianjur Herman Suherman meninjau pelaksanaan vaksinasi tahap II dengan sasaran wartawan dan pekerja media di Kabupaten Cianjur, baru-baru ini.
Bupati Cianjur Herman Suherman meninjau pelaksanaan vaksinasi tahap II dengan sasaran wartawan dan pekerja media di Kabupaten Cianjur, baru-baru ini. /Portal Bandung Timur/Dani Jatnika/

DESKJABAR - Setelah vaksinasi Covid-19 tahap III untuk masyarakat umum tuntas, status Cianjur diharapkan kembali ke zona hijau Peta Risiko Covid-19 alias nol penularan dan bebas virus corona. Dengan demikian, pemulihan ekonomi dapat menjadi fokus utama.

Bupati Cianjur, Herman Suherman berharap seluruh lapisan masyarakat terus meningkatkan kesadaran untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru/AKB plus mikro dan menjalankan protokol kesehatan, terutama saat beraktivitas di luar rumah.

"Sehingga dalam waktu dekat, Cianjur dapat kembali ke situasi normal dan nol kasus Covid-19," kata Herman Suherman sebagaimana dilansir Antara, Minggu, 14 Maret 2021.

Baca Juga: Sebelum Disuntik Vaksin Covid-19, Makanan-makanan Ini Sebaiknya Anda Hindari

Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi mengungkapkan, sejak pandemi Covid-19 hingga 11 Maret 2021, jumlah pelanggar protokol kesehatan di Cianjur mencapai total 23.340 orang.

"Dari jumlah pelanggaran tersebut, sanksi denda yang terkumpul mencapai Rp57 juta. Uang dari sanksi denda tersebut diserahkan ke kas daerah," tuturnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan penilaian Gugus Tugas Cianjur, tingkat pelanggaran protokol kesehatan terus menurun seiring dengan diterapkannya sanksi denda dan AKB plus mikro di sejumlah wilayah yang dinilai masih rawan terjadi penularan Covid-19 akibat rendahnya kedisiplinan warga.

Baca Juga: Tingkatkan Imunitas Anak dengan Nutrisi Harian yang Baik dan Seimbang, Simak Penjelasan Pakar Gizi di Sini

Ppenurunan tersebut, menurut dia, terjadi di setiap titik operasi yustisi. Sebelumnya, petugas menjaring 25-30 pelanggar. Akan tetapi, sejak diterapkannya sanksi denda dan AKB plus mikro, angka pelanggaran menurun hingga rata-rata 10 orang.

Hendri menilai, tingkat kepedulian masyarakat untuk menerapkan AKB dalam kegiatan sehari-hari mulai tinggi dan stabil. 

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x