Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020: Putusan MK Dibacakan Pertengahan Maret 2021, Kubu WANI Yakin Menang

- 13 Maret 2021, 07:44 WIB
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. /Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F/

DESKJABAR- Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 masih belum berakhir karena saat ini terjadi proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua kubu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, baik kubu HADE YAKIN (H. Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin) kubu WANI (Iwan Saputra dan Iip) kini tengah berharap-harap cemas menunggu hasil putusan MK soal sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.

Seperti diketahui Iwan Saputra dan Iip (kubu WANI) mengajukan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 ke MK atas keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang memenangkan pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin.

Proses persidangan di MK sudah dilaksanakan sejak Februari 2021 dan saat ini sudah pada masa tahap akhir. Menunggu hasil keputusan apakah gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 akan dimenangkan Iwan Saputra atau Ade Sugianto.

Baca Juga: Korban Bus Masuk Jurang di Sumedang Bertambah 2 Orang, Keseluruhan Korban Kecelakaan Maut Jadi 29 Orang

Baca Juga: Eksotisnya Berfoto Selfie di Wisata Galura Citanduy, Batu Bangkong Tasikmalaya

Sesuai agenda persidangan, setelah sidang pembuktian dan hasil pemeriksaan keterangan saksi pada Kamis 4 Maret 2020 kemarin, maka MK akan langsung memutuskan perkara sengketa Pilkada Tasikmalaya bernomor surat 51/PHP.BUP-XIX/2021 ini rencananya antara tanggal 14 -16 Maret 2021.

"Segala tugas termohon dan pemohon sudah selesai dalam sidang kemarin. Tinggal menunggu putusan MK. Yang jelas pertengahan Maret ini diputus," jelas Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin.

Pada sidang kemarin, agenda sidang pemeriksaan terhadap alat bukti dan kesaksian para saksi ahli dan saksi fakta yang mengalami kejadian.

Ketika ditanya oleh MK, KPU pun menjawab sesuai fakta kejadian dan fakta hukum yang terjadi selama proses jalannya pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Inilah Kesaksian Penumpang Kecelakaan Bus di Wado Sumedang: Rem Blong, Bus Oleng Sebelum Masuk Jurang

Baca Juga: Keutamaan Puasa Tanggal 27 Rajab Bila Anda Melaksanakannya: Simak Penjelasannya Disini

Maka kini yakni dalam proses majelis hakim MK memusyawarahkan dan mengkaji hasil sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Keputusannya, dikatakan dia, permohonan dari pemohon bisa ditolak atau dikabulkan permohonannya.

"Permohonannya kan banyak, bisa dikabulkan salah satu atau semuanya atau bahkan ditolak semuanya. Tergantung majelis hakim MK," tambah Jajang.

Tim pemenangan pasangan WANI sebagai pihak pemohon, Enjang Mustofa Salim, mengatakan, pihaknya optimistis dan yakin jika gugatan utama yakni diskualifikasi dan yang kedua terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan kecamatan di Pilkada Tasikmalaya, salah satunya akan dikabulkan oleh MK.

"Ya, nanti kita lihat saja keputusan MK-nya seperti apa. Namun kami optimistis bakal dikabulkan," ujar Enjang.

Hal itu setelah menyaksikan jalannya sidang pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dan saksi pasangan Iwan-Iip.

Mereka telah menjelaskan terkait kejadian pelaporan pelanggaran dan kejanggalan pemilu yang dialami selama proses berlangsungnya pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya dihadapan MK.

Enjang menambahkan, yang jelas dari hasil sidang pembuktian keterangan saksi ahli dan para saksi termohon dan pemohon ini akan dikaji oleh majelis hakim MK untuk kemudian diputuskan apakah gugatan tim Iwan-Iip ini dikabulkan atau ditolak antara tanggal 14-16 Maret.

Sementara itu, tim pemenangan Hade-Yakin sebagai pihak terkait, Apip Ipan Permadi, mengatakan, tim advokasi atau kuasa hukum bersama saksi Ade-Cecep, sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk disampaikan ke MK.

Pihaknya berharap yang terbaik bagi Kabupaten Tasikmalaya dan hakim bisa melihat dengan mata keadilan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim MK, untuk bisa mengeluarkan keputusan yang terbaik bagi Kabupaten Tasikmalaya," ujar Apip seperti dikutip Deskjabar dari Kabar Priangan dengan judul "Soal Sengketa Pilkada Tasikmalaya, Kubu HADE dan WANI Harap-harap Cemas Jelang Putusan MK.".***Aris Mohamad Fitrian-Kabar Priangan

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x