Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Babak Baru, Tim Ade Sugianto Ancam Laporkan Bawaslu ke DKPP

- 7 Februari 2021, 11:22 WIB
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. /Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F/

 

DESKJABAR- Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 masih saja menyisakan persoalan. Hingga saat ini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz.

Namun dilain pihak, pada permohonan gugatan sengketa administratif Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 sudah ada putusan incraht dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)

Permohonan sengketa administratif Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang dilaporkan pasangan nomor urut 4 (H. Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz).

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 7 Februari 2021 : Aldebaran Berjanji pada Andin akan Selidiki Pembunuh Roy, Bersama Sama

Atas putusan tersebut tim pemenangan pasangan nomor urut 2 (H. Ade Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin), berencana mengambil langkah hukum untuk melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Tentu saja yang menjadi dasar atas pelaporan tersebut yakni, putusan MA yang menyebutkan secara jelas dalam putusan nomor 2 P/PAP/2021 halaman 107 bahwa berdasarkan pertimbangan hukum MA, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melanggar kewenangan dari segi waktu (onbevoegdheid ratione temporis).

Bawaslu telah menetapkan rekomendasi pembatalan pasangan calon melampaui tahapan yang ditentukan dalam pasal 5 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi
Undang-Undang juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Baca Juga: Ibukota Jakarta Banjir : Sebagian Wilayah Sudah Siap Siaga, Pintu Air Manggarai Siaga III

Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 2 (Ade-Cecep), H. Apip Ipan Permadi
Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 2 (Ade-Cecep), H. Apip Ipan Permadi yedi supriadi

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x