Sementara itu, tim pemenangan Hade-Yakin sebagai pihak terkait, Apip Ipan Permadi, mengatakan, tim advokasi atau kuasa hukum bersama saksi Ade-Cecep, sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk disampaikan ke MK.
Pihaknya berharap yang terbaik bagi Kabupaten Tasikmalaya dan hakim bisa melihat dengan mata keadilan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim MK, untuk bisa mengeluarkan keputusan yang terbaik bagi Kabupaten Tasikmalaya," ujar Apip seperti dikutip Deskjabar dari Kabar Priangan dengan judul "Soal Sengketa Pilkada Tasikmalaya, Kubu HADE dan WANI Harap-harap Cemas Jelang Putusan MK.".***Aris Mohamad Fitrian-Kabar Priangan