Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020: Putusan MK Dibacakan Pertengahan Maret 2021, Kubu WANI Yakin Menang

- 13 Maret 2021, 07:44 WIB
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. /Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F/

DESKJABAR- Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 masih belum berakhir karena saat ini terjadi proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua kubu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, baik kubu HADE YAKIN (H. Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin) kubu WANI (Iwan Saputra dan Iip) kini tengah berharap-harap cemas menunggu hasil putusan MK soal sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.

Seperti diketahui Iwan Saputra dan Iip (kubu WANI) mengajukan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 ke MK atas keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang memenangkan pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin.

Proses persidangan di MK sudah dilaksanakan sejak Februari 2021 dan saat ini sudah pada masa tahap akhir. Menunggu hasil keputusan apakah gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 akan dimenangkan Iwan Saputra atau Ade Sugianto.

Baca Juga: Korban Bus Masuk Jurang di Sumedang Bertambah 2 Orang, Keseluruhan Korban Kecelakaan Maut Jadi 29 Orang

Baca Juga: Eksotisnya Berfoto Selfie di Wisata Galura Citanduy, Batu Bangkong Tasikmalaya

Sesuai agenda persidangan, setelah sidang pembuktian dan hasil pemeriksaan keterangan saksi pada Kamis 4 Maret 2020 kemarin, maka MK akan langsung memutuskan perkara sengketa Pilkada Tasikmalaya bernomor surat 51/PHP.BUP-XIX/2021 ini rencananya antara tanggal 14 -16 Maret 2021.

"Segala tugas termohon dan pemohon sudah selesai dalam sidang kemarin. Tinggal menunggu putusan MK. Yang jelas pertengahan Maret ini diputus," jelas Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin.

Pada sidang kemarin, agenda sidang pemeriksaan terhadap alat bukti dan kesaksian para saksi ahli dan saksi fakta yang mengalami kejadian.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x