SIM Keliling Bandung Hari Ini Jumat, 12 Maret 2021, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini

- 12 Maret 2021, 07:19 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung. /Instagram/@simrestabesbdg1/


DESKJABAR - Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Bandung. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur pembuatan permohonan SIM baru kembali.

Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap Senin-Sabtu, kecuali hari libur. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal dan membawa pulpen sendiri.

Warga juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan saat datang ke layanan SIM Keliling Bandung. Caranya dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau dengan penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak.

Baca Juga: Tanjakan Cae di Wado Sumedang Rawan Kecelakaan, Dishub Jabar Buka Opsi untuk Penanganannya

Berikut ini adalah jadwal perpanjangan SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung, Jumat, 12 Maret 2021.

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Selain itu, tersedia gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 di Festival Citylink, Jalan Peta Bandung.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Pariwisata di Wado Sumedang, Dishub Jabar: Guard Rail Tak Kuat Menahan Laju Bus

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @movreview Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah