Ridwan Kamil Janjikan Perbaikan 31 Ribu Rumah, Cek Syarat Penerima Manfaat di Sini

- 15 Februari 2021, 20:50 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, 31 ribu rumah tidak layak huni akan diperbaiki atau diganti dengan rumah baru oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2021.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, 31 ribu rumah tidak layak huni akan diperbaiki atau diganti dengan rumah baru oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2021. /Instagram/@ridwankamil/

DESKJABAR - Sebanyak 31 ribu rumah tidak layak huni akan diperbaiki atau diganti dengan rumah baru oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2021 ini.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjanjikan hal itu melalui akun Instagram pribadinya, @ridwankamil, Senin, 15 Februari 2021.

"Di luar anggaran pemerintah ini, Anda para dermawan jika ada kelebihan rezeki mau berzakat atau sedekah ingin berbagi membangunkan rumah sederhana bagi kaum duafa Jabar yang layak bisa kontak @jabarquickresponse@jabarbergerak, atau @baznasjabar," kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Musibah Longsor di Nganjuk, Tim Penyelamat Temukan Dua Orang Selamat dan Dua Warga Meninggal Dunia

Ridwan Kamil juga mengharapkan perusahaan-perusahaan mengucurkan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu program perbaikan rumah tidak layak huni tersebut. 

"CSR para perusahaan juga ditunggu, agar bisnisnya barokah lahir batin. Hatur nuhun," ujarnya.

Berdasarkan keterangan di laman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Jawa Barat, terdapat sejumlah syarat penerima manfaat.

Baca Juga: Jalan Tol Cipali KM 122 Ambles, Anggota Komisi V DPR RI Menilai Itu Kegagalan Bangunan

- Warga Negara Indonesia dan sudah berkeluarga.
- Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni.
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili tetap.
- Penerima termasuk kategori MBR dengan keterbatasan daya beli dengan penghasilan sekurang-kurangnya 30% upah minimum kabupaten sampai dengan batas upah minimum kabupaten/kota. 
- Memiliki atau menguasai tanah: 1) Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat/surat keterangan); 2) Tidak dalam sengketa; 3) Lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah.
- Calon penerima manfaat belum pernah mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari program lain, baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota maupun swasta
- Bersedia berpartisipasi biaya dan/atau tenaga selama pelaksanaan rehabilitasi dan pelaporan, diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya.
- Bersedia membentuk kelompok; dan
- Bersedia memelihara hasil rehabilitasi rumah (tidak memperjual belikan) sedikitnya 5 (lima) tahun setelah rehabilitasi selesai, dibuktikan dengan surat pernyataan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x