CIREBON: KPK Limpahkan Kasus Penyuap Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ke Pengadilan Tipikor Bandung

- 8 Maret 2021, 13:40 WIB
Dirut PT Kings Property Indonesia Sutikno (rompi jingga), tersangka kasus suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) terkait dengan izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.
Dirut PT Kings Property Indonesia Sutikno (rompi jingga), tersangka kasus suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) terkait dengan izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon. /ANTARA/HO-Humas KPK/

Baca Juga: Anggota Geng Motor Di Serang Ditangkap Polisi, Sebagian Kedapatan Bawa Senjata Tajam

Bupati Cirebon 2019-2024.
KPK menjerat Direktur PT King Property Indonesia Sutikno (STN) sebagai tersangka suap terhadap Sunjaya.Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT. King Propertiy Indonesia untuk menanamkan modal di Pemkab Cirebon dengan mendirikan pabrik sepatu.

Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah