Dana Hibah Disunat Oknum: Dari 14 Yayasan Terkumpul Rp2 Miliar, Bila 200 Yayasan Disunat Bisa Ratusan Miliar

- 24 Februari 2021, 16:01 WIB
Kepaa Kejari Kab. Tasikmalaya M. Syarif bersama jajarannya melakukan jumpa pers terkait penanganan dana hibah disunat oknum 50 persen, di Kantor Kejari Rabu 24 Februari 2021
Kepaa Kejari Kab. Tasikmalaya M. Syarif bersama jajarannya melakukan jumpa pers terkait penanganan dana hibah disunat oknum 50 persen, di Kantor Kejari Rabu 24 Februari 2021 /yedi supriadi

Meskipun pada awalnya seluruh pihak penerima mengaku tidak ada pemotongan sedikitpun, terang Syarif, namun pada akhirnya mereka membeberkan bahwa pemotongan dana hibah Banprov Jabar itu memang terjadi sebesar 50 persen ditambah Rp 5 juta, yang langsung dilakukan oleh pihak tertentu sebelum dana hibah diterima ke tangan pihak lembaga.

"Dari para penerima bantuan hibah yang 14 lembaga ini, kami mencatat kerugian sekitar Rp 2 miliar lebih," ujar dia, sembari menegaskan bahwa yang ke-14 lembaga tersebut tersebar di empat kecamatan

Ditambahkan, proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Polres Tasikmalaya terhadap tujuh lembaga pendidikan keagamaan sebagai korban pemotongan hibah Banprov Jabar, Syarif menyebutkan, bahwa dalam waktu dekat semua akan dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga pemeriksaan akan ditindaklanjuti oleh penyidik kejaksaan.

Baca Juga: Bantu Penanganan Bencana Alam, Ini yang Dilakukan Relawan Lembaga Penanggulangan Bencana MUI

"Karena dalam kasus ini bersumber dari mata anggaran yang sama (Banprov Jabar) maka penanganan kasusnya dilakukan oleh satu Aparat Penegak Hukum (APH)," ucapnya.

Disinggung siapa tokoh sentral yang menggelontorkan hibah Banprov Jabar ke Kabupaten Tasikmalaya, Syarif menegaskan, jika kasusnya masih dalam pemeriksaan sehingga belum dapat menjelaskan lebih lebar. "Yang jelas kami sudah mengantongi dua alat bukti yang mengarah ke pelaku," katanya. ***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah