PN Bandung: Sidang Vonis Budi Budiman Rabu 24 Februari 2021, Akankah Walikota nonaktif Tasikmalaya Dibebaskan?

- 23 Februari 2021, 20:59 WIB
Budi Budiman tiba di Pengadilan Tipikor Bandung.
Budi Budiman tiba di Pengadilan Tipikor Bandung. /yedi supriadi


DESKJABAR- Sidang vonis Budi Budiman akan digelar pada Rabu 24 Februari 2021. Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung mengagendakan sidang putusan terhadap Walikota nonaktif Tasikmalaya tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Bandung, nomor perkara 74/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg dengan terdakwa Budi Budiman dijadwalkan sidang pembacaan putusan pada Rabu 24 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang putusan tersebut akan digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmadja PN Bandung. Sidang vonis Budi Budiman yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung tersebut ada beberapa yang prediksi bisa bebas tapi ada juga akan dihukum karena terbukti melakukan korupsi.

Baca Juga: Musim Hujan Membawa Berkah Tersendiri bagi Perajin Krey Sawit

Namun kecenderungan untuk bebas tipis, namun bisa saja hal tersebut terjadi mengingat Budi Budiman hanya korban karena ditagih terus oleh Ketua Umum PPP saat itu Romihurmudzy.

Bahkan tidak hanya satu kali, Budi Budiman ditagih berkali kali hingga akhirnya sudah tidak berkutik dan tidak ada alasan lagi untuk mengelak.

Namun disatu sisi, apapun alasannya Budi Budiman tetap kena pasal korupsi karena menyuap pegawai negeri sipil atau pejabat. Meski uang sogok itu diberikan untuk pembangunan Kota Tasikmalaya karena kepentingannya untuk Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Perimbangan Daerah.

Baca Juga: Sejarah Kereta Api Banjar-Pangandaran-Cijulang, Puing Stasiun Jadi Kenangan Kejayaan Masa Lalu

Tentu saja secara fakta hukum terbukti, sehingga jaksa KPK pun menuntut Budi Budiman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 250 juta. Namun meski begitu hanya hakim lah yang tahu akan divonis bersalah atau dibebaskan. Simak sidang vonisnya pada Rabu 24 Februari 2021.

Sementara itu dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Walikota Budi Budiman, Bambang Lesmana mengungkapkan bahwa pihaknya meminta majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

Pasalnya menurut Bambang Lesmana, kliennya menjadi korban karena faktanya saat 24 April 2017 pada Musyawarah Kerja Wilayah PPP Jawa Barat yang diselenggarakan di Pangandaran terjadi pembincaraan.

Baca Juga: Surat Edaran Polri terkait Penanganan UU ITE Mendapat  Berbagai Tanggapan Positif

Muchammad Romahurmudzy, alias Romi ketua umum PPP memanggil terdakwa Budi Budiman dan menyampaikan karena dana DID Tasikmalaya telah turun, maka Romi merasa mempunyai beban kerja sehingga terus terusan ditagih oleh Yaya Purnomo dan Puji Suartono.

"ya tolonglah pa wali.. saya engak enak saman teman teman tolong selesaikan," ujar Romahurmudzyi.

"Pokoknya tolonglah selesaikan teman teman di lapangan banteng engak enak nanyai terus," sambung Romahurmudzy.

Baca Juga: Marie Thomas, Dokter Wanita Pertama Indonesia yang Mengharumkan, Namanya Masuk Novel NH Dini

Budi Budiman menjawab baik pa.. berikan saya waktu saja untuk menyelesaikan.

Menurut Bambang Lesmana, perbuatan Romahurmudzy tersebut seolah telah mengintimidasi menekan kebatian terdakwa Budi Budiman, sangat jelas terlihat dalam pembicaraan telepos Romahurmudzy memerintahkan.

Faktanya memberi uang kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono karena terpaksa dalam rasa kebatinan terdakwa terteka dan terpaksa.

Jika tidak dilakukan penagihan penagihan dan atas perintah Romi selaku ketua umum PPP terdakwa tidak akan memberikan sesuatu kepada siapapun atas diterimanya anggaran DID 2017 oleh Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: 10 Ribu Vaksin Disediakan Pada Pelaksanaan Vaksinasi Pedagang di Pasar Tanah Abang Pada 17 Februari 2021

Kemudian soal uang yang diberikan juga berdasarkan tuntuan jaksa KPK sebesar Rp 1 miliar kepada Yaya Purnomo dan Puji SuUhartono namun kenyataannya berdasarkan fakta persidangan hanya Rp 700 juta.

Bambang Lesmana juga menyebutkan bahwa pemberian uang oleh terdakwa Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya tidak ada hubungannya dengan jabatan dia sebagai pegawai negeri Kementrian Keuangan, melainkan karena pemberian uang dilakukan secara terpaksa.

Karena atas perintah dari Muchammad Romahurmudzy selaku Ketua Umum PPP yang secara terus menerus mendesak agar terdakwa menyelesaikan teman temannya yang ada di lapangan banteng, maksudnya Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Selain itu terdakwa juga merasa terancam karir politiknya apabila tidak menuruti perintah Romi selakuk Ketum PPP.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin: 9.700 Pedagang Terdaftar Dalam Vaksinasi Di Pasar Tanah Abang

Lebih lanjut Bambang Lesmana menyatakan pemberian uang oleh terdakwa Budi Budiman tidak adiawali dengan adnaya kesepakatan atau komitmen untuk memberi sesuatu atas pengurusan Dana Insentif Daerah (DID).

Kemudian tidak ada kaitannya dengan kewajiban dan jabatan Yaya Purnomo dan Puji Suhartono atau Rifa Surya, melainkan semata mata atas perintah dan adnaya tekanan dari Romahurmudzy yang pada saat itu berkapasitas sebagai ketum PPP dan terdakwa selaku Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Dari itulah penasehat hukum Bambang Lesmana sangat keberatan dengan lama dan besarnya tuntutan jaksa KPK. Dari itulah memohon kepada majelis hakim Tipikor PN Bandung untuk menjatuhkan putusan yang seringan ringannya dan seadil adilnya kepada Budi Budiman.

Usai membacakan nota pembelaan, hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengundur sidang dan mengagendakan pada Rabu pekan depan sidang putusan.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah