Sementara itu dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Walikota Budi Budiman, Bambang Lesmana mengungkapkan bahwa pihaknya meminta majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Pasalnya menurut Bambang Lesmana, kliennya menjadi korban karena faktanya saat 24 April 2017 pada Musyawarah Kerja Wilayah PPP Jawa Barat yang diselenggarakan di Pangandaran terjadi pembincaraan.
Baca Juga: Surat Edaran Polri terkait Penanganan UU ITE Mendapat Berbagai Tanggapan Positif
Muchammad Romahurmudzy, alias Romi ketua umum PPP memanggil terdakwa Budi Budiman dan menyampaikan karena dana DID Tasikmalaya telah turun, maka Romi merasa mempunyai beban kerja sehingga terus terusan ditagih oleh Yaya Purnomo dan Puji Suartono.
"ya tolonglah pa wali.. saya engak enak saman teman teman tolong selesaikan," ujar Romahurmudzyi.
"Pokoknya tolonglah selesaikan teman teman di lapangan banteng engak enak nanyai terus," sambung Romahurmudzy.
Baca Juga: Marie Thomas, Dokter Wanita Pertama Indonesia yang Mengharumkan, Namanya Masuk Novel NH Dini
Budi Budiman menjawab baik pa.. berikan saya waktu saja untuk menyelesaikan.
Menurut Bambang Lesmana, perbuatan Romahurmudzy tersebut seolah telah mengintimidasi menekan kebatian terdakwa Budi Budiman, sangat jelas terlihat dalam pembicaraan telepos Romahurmudzy memerintahkan.
Faktanya memberi uang kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono karena terpaksa dalam rasa kebatinan terdakwa terteka dan terpaksa.