Jika tidak dilakukan penagihan penagihan dan atas perintah Romi selaku ketua umum PPP terdakwa tidak akan memberikan sesuatu kepada siapapun atas diterimanya anggaran DID 2017 oleh Kota Tasikmalaya.
Kemudian soal uang yang diberikan juga berdasarkan tuntuan jaksa KPK sebesar Rp 1 miliar kepada Yaya Purnomo dan Puji SuUhartono namun kenyataannya berdasarkan fakta persidangan hanya Rp 700 juta.
Bambang Lesmana juga menyebutkan bahwa pemberian uang oleh terdakwa Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya tidak ada hubungannya dengan jabatan dia sebagai pegawai negeri Kementrian Keuangan, melainkan karena pemberian uang dilakukan secara terpaksa.
Karena atas perintah dari Muchammad Romahurmudzy selaku Ketua Umum PPP yang secara terus menerus mendesak agar terdakwa menyelesaikan teman temannya yang ada di lapangan banteng, maksudnya Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Selain itu terdakwa juga merasa terancam karir politiknya apabila tidak menuruti perintah Romi selakuk Ketum PPP.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin: 9.700 Pedagang Terdaftar Dalam Vaksinasi Di Pasar Tanah Abang
Lebih lanjut Bambang Lesmana menyatakan pemberian uang oleh terdakwa Budi Budiman tidak adiawali dengan adnaya kesepakatan atau komitmen untuk memberi sesuatu atas pengurusan Dana Insentif Daerah (DID).
Kemudian tidak ada kaitannya dengan kewajiban dan jabatan Yaya Purnomo dan Puji Suhartono atau Rifa Surya, melainkan semata mata atas perintah dan adnaya tekanan dari Romahurmudzy yang pada saat itu berkapasitas sebagai ketum PPP dan terdakwa selaku Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.
Dari itulah penasehat hukum Bambang Lesmana sangat keberatan dengan lama dan besarnya tuntutan jaksa KPK. Dari itulah memohon kepada majelis hakim Tipikor PN Bandung untuk menjatuhkan putusan yang seringan ringannya dan seadil adilnya kepada Budi Budiman.