"Karena mencoba melawan, kami beri tindakan tegas terukur di bagian kaki," katanya.
Dua tersangka lainnya sebagai penadah hasil kejahatan. Setiap kali mendapatkan mobil curian, US dan AR langsung menjualnya kepada dua orang ini dengan harga Rp20 juta per unit.
Dari para tersangka, polisi menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya kunci leter T, empat unit mobil beserta kuncinya, dan barang bukti lainnya.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Siapkan Persyaratan dan Cek Cara Daftarnya di Sini
Menurut Imron, para tersangka dikenakan Pasal 367 KUP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.***