Sidang Korupsi Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara : Bambang Lesmana Keberatan

- 11 Februari 2021, 05:08 WIB
Jaksa KPK Menuntut Budi Budiman, Walikota non aktif Tasikmalaya 2 Tahun Penjara
Jaksa KPK Menuntut Budi Budiman, Walikota non aktif Tasikmalaya 2 Tahun Penjara /yedi supriadi

DESKJABAR- Budi Budiman, walikota non aktif Tasikmalaya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 10 Februari 2021. Selain itu Budi Budiman juga dikenakan denda Rp 250 juta dan bila tidak dibayar harus diganti dengan kurungan empat bulan penjara.

Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana menyatakan tuntutan selama 2 tahun yang telah dibacakan oleh Jaksa KPK tersebut terlalu tinggi karena Budi Budiman hanyalah sebagai korban yang terus ditagih oleh Yaya Purnomo.

"Tuntutan 2 tahun tersebut terlalu tinggi dan kami pun keberatan dengan tuntutan tersebut," ujar Bambang Lesmana usai sidang.

Baca Juga: Hari Ini Dalam Sejarah, Presiden Soeharto Meninjau Kapal Selam KRI Cakra dan Kapal Bima Samudera I

 

Menurut Bambang, kliennya Budi Budiman sebenarnya ditagih beberapa kali sebenarnya tidak mau ngasih, hanya saja setelah ada acara Musyawarah Wilayah PPP Jabar di Pangandara yang dihadiri Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy, Budi Budiman kembali diingatkan oleh Romy untuk segela menyelesaikan dengan pegawai kementrian keuangan tersebut.

"Romahurmuzy tersebut sangat aktif menyuruh terdakwa segera memberikan uang kepada Yaya Purnomo sebagai bentuk balas jasa atar keluarnya dana perimbangan daerah untuk Kota Tasikmalaya," ujar Bambang Lesmana.

Budi Budiman selaku walikota yang diusung PPP dan juga sebagai ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya tentu saja harus patuh kepada Ketua Umum PPP saat itu. Dari situlah Budi Budiman mulai berniat untuk memberikan uang kepada Yaya Purnomo.

Baca Juga: Kotak Hitam CVR Belum Ketemu, KNKT Tak Bisa Simpulkan Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182

"Sebagai bawahan partai, harus fatsun tunduk pada ketua umumnya, sehingga yang tadinya tidak mau ngasih pun menjadi ngasih uang," ujarnya.

Bambang Lesmana juga menyebutkan Budi Budiman tidak ada komitmen awal, kliennya tidak pernah berkomitmen. "Pak Haji Budiman sebagai wali kota tidak pernah berkomitmen ngasih ke orang, yang ada dia ditagih terus, ditelpon. Pertama oleh Romy (Rohmahurmuzy) Ketua umum P3,oleh Rifa, dan Puji. Jadi dia tidak pernah berkomitmen, namun ditagih-tagih terus," ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, Bambang Lesmana menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan 2 tahun dari Jaksa KPK tersebut. Pledoi akan dibacakan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu pekan depan.

Baca Juga: KPK Jebloskan Mantan Direktur Keuangan PT AP II Andra Yastrialsyah Agussalam ke Lapas Cibinong, Bogor

Seperti diketahui, Budi Budiman (55), Walikota nonaktif Tasikmalaya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 10 Februari 2021.

Selain tuntutan hukum 2 tahun, Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dikenakan denda Rp 250 juta subsider kurungan empat bulan. 

Jaksa KPK yang dipimpin Yoga Pratomo menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Jadwal Sholat Subang Kamis 11 Februari 2021, Inilah Waktunya

"Memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan menuntut pidana selama 2 tahun penjara," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat membacakan tuntutannya.

Dalam sidang yang dipimpin Sulistyono, Jaksa KPK mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang tidak berbelit belit dan berlaku sopan selama persidangan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Cirebon Kamis 11 Februari 2021, dan Doa Mohon Diberi Keturunan Saleh

Dalam kesempatan itu, Jaksa KPK juga menyebutkan menolak permohonan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator karena tidak ada kasus yang diungkap yang lebih besar dari keterangan terdakwa.

Sidang tuntutan tersebut dilakukan tanpa dihairi terdakwa secara langsung, Budi Budiman hadir secara virtual dalam sidang tuntutan tersebut.

Dalam uraiannya Jaksa KPK Yoga Pratomo menyatakan, terdakwa Budi Budiman telah melakukan beberapa perbuatan memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Yaya Purnomo selaku Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkantora dan Kawasan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan pada kementrian Keuangan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Bandung Kamis 11 Februari 2021, dan Doa Sapujagat

Dan kepada Rifa Surya selaku kepala seksi perencanaan dana alokasi khusus fisik II subdirektorat dana alokasi khusus non fisik pada direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementrian Keuangan. Keduanya merupakan pegawai negeri (pejabat negara).

Jaksa KPK juga membeberkan awal kasus terjadi dari Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy memperkenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID Dana Perimbangan DAK untuk Kota Tasikmalaya untuk tahun 2017. Setelah melakukan pengajuan lalu diproses di Kementrian Keuangan melalui Yaya Purnomo. Budi Budiman yang juga saat itu sebagai Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Kemudian terjadi pencairan namun terdakwa Budi Budiman belum juga memberikan biaya pengurusan. Bahkan Yaya Purnomo juga sempat menagih kepada terdakwa Budi BUdiman sebagai kesepakatan awal, namun terdakwa belum dapat memenuhi biaya pengurusan yang diminta Yaya Purnomo. Padahal saat itu tahun 2017 mendapatkan dana perimbangan Rp 22 miliar.

Baca Juga: Jadwal Sholat Cimahi Kamis 11 Februari 2021, dan Doa Mohon Tambahan Ilmu

Kemudian pada acara Mukerwil DPW PP Jawa Barat di Pangandaran yang dihadiri Ketua Umum PPP saat itu Muchammad Romahurmuzy meminta agar Budi Budiman menyelesaikan biaya pengurusan DID TA 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono. Atas permintaan tersebut terdakwa berkomitmen agar segera memenuhi biaya pengurusan tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkan.

Pada 29 Mei 2017, terdakwa mengusulkan DAK Fisik tahun 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 375 miliar. Kemudian cair Rp 44 Miliar. Kemudian Yaya Purnomo dan Puji Suhartono menemui Budi Budiman di rumahnya di Bojong Cipedes Kota Tasikmalaya. Di rumah tersebut terdakwa memberikan uang.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar 10 Februari 2021 : Mega Series Suara Hati Istri dan Tukul Arwana One Man Show

Ia diduga memberi uang total sebesar Rp 1 miliar terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017 dan 2018 kepada Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK seluruhnya senilai Rp124,38 miliar.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah