1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.
Baca Juga: Tahun Baru Imlek Sebentar Lagi, Simak Imbauan Tiga Menteri di Sini Terkait Perayaannya
Baca Juga: Dana Rp4 Miliar untuk Penanganan Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Bandung, Bersumber dari Pos Ini
Baca Juga: Info Covid-19 Karawang, Masih Berstatus Zona Merah, Total Kasusnya Tembus Angka 10 Ribu
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***