Para Pejabat Pemkot Cimahi Diperiksa Penyidik KPK : Simak Keterangan Jubir KPK Ali Fikri

- 2 Februari 2021, 06:45 WIB
Wali Kota Cimahi,  Ajay M Priatna. KPK mencatat kekayaan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna senilai Rp8 miliar yang didominasi aset tanah dan mobil.
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. KPK mencatat kekayaan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna senilai Rp8 miliar yang didominasi aset tanah dan mobil. /Instagram/@ajaympriatna/

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan dalam bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM, di antaranya dalam bentuk penerimaan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta seperti dikutip DeskJabar dari Antara.

Untuk Hutama, KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Tim JPU KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Ini Tanggapan Moeldoko Soal Isu Kudeta Kepemimpinan Partai Demokrat

Baca Juga: Korupsi Asabri: Akhirnya 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x