Baca Juga: Frank Lampard Dipecat, Thomas Tuchel Datang ke Chelsea
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.
Dalam gugatan tersebut, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3 miliar.
Belum juga selesai perkara tersebut, kuasa hukum ayah, Koswara, melaporkan tiga anak Koswara ke Polda Jabar pada Senin 25 Januari 2021, yakni Deden Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.
Baca Juga: Stok Beras di Pasar Induk Cipinang Dikabarkan Cukup
Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara dengan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah. Koswara saat itu datang dengan dipapah anaknya.
"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar disela sela pelaporan atas anaknya tersebut.
Dalam kesempatan itu Hamidah yang mendampingi Koswara menunjukan bukti berupa video pada saat peristiwa maki maki anaknya terhadap sang ayah Koswara. Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah. Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.
Baca Juga: Info Covid-19, Ridwan Kamil Apresiasi Warga Bandung Karena Dua Kriteria Ini
"Dua orang itu anak pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.