2. Dalam perkara ini kami melihat tidak ada kerugian penggugat, sehingga menurut kami gugata ini adalah gugatan mengada-ada
3. Kami sepakat bahwa dalam perkara ini bentuk penyelesaiannya adalah :
- Penggugat yang merupakan anaknya sujud di kaki sang ayah Koswara
- Koswara tidak mempunyai kewajiban untuk memperpanjang kontrak rumah kepada anaknya Deden
Baca Juga: Jadwal Sholat Tasikmalaya Selasa 26 Januari 2021, Inilah Waktunya
- Koswara bebas untuk menjual tanah kapan saja dan kepada siapapun
- Penggugat diminta untuk mencabut gugatan dan mencabut perkara-perkara lainnya, baik pidana maupun perdata
- Penggugat diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada tergugat Koswara melalui media masa dan media sosial, karena ini sudah terekspos luas di media masa.
Seperti diketahui kasus anak gugat ayah terus berlanjut. Gugatan sang anak atas ayah bernama RE Koswara (85) gara-gara tanah kontrakan seluas 3x2 meter itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).