Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Karawang Terpilih

- 21 Januari 2021, 22:56 WIB
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepulloh.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepulloh. /Pikiran-rakyat.com/Dodo Rihanto/

DESKJABAR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, secara resmi menetapkan Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh sebagai pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah/Pilkada Karawang 2020. 

Dengan kata lain, posisi Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh adalah sebagai bupati dan wakil bupati Karawang terpilih sampai pasangan tersebut resmi dilantik.

"Jumlah suara yang diperoleh pasangan Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh sebanyak 678.871 suara," kata Miftah Farid sebagaimana diberitakan Antara, Kamis, 21 Januari 2021.

Baca Juga: Gempa Sulawesi Utara Magnitudo 7,0, BMKG Ungkap Penyebabnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Miftah Farid mengatakan, penetapan hasil Pilkada Karawang 2020 itu melalui rapat pleno hasil Pilkada tahun 2020 yang menghasilkan Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Karawang Nomor 02/HK.04.1-KPT/3215/KPU Kab/I/2021.

KPU Karawang mengeluarkan surat keputusan itu setelah menerima salinan surat Mahkamah Konstitusi RI Nomor 165/PAN.MK/01/2021 perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020.

Miftah Farid menyatakan, dalam Surat Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan bahwa hasil Pilkada Karawang 2020 tidak terdapat perkara perselisihan yang sedang ditangani MK.

Baca Juga: Harga Daging Sapi Mahal, Kota Bekasi Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Wali Kota Bandung: Kalau Memang Diperpanjang, Ya Kita Ikut

Baca Juga: Info Covid-19, Tingkat BOR Jawa Barat dan Empat Provinsi Lain Lebih dari 70 Persen

Oleh karena itu, KPU RI mengeluarkan surat bernomor 60/PL.02.7/ST/03/KPU/I/2021 perihal penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Komisioner KPU Jawa Barat Idham Holik menyampaikan dokumen Buku Register Perkara Konstitusi adalah untuk memastikan tidak adanya perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x