Baca Juga: Fullbright Scholarships 2021, Pendaftarannya Masih Terbuka untuk Kuliah S-2/S-3 di Amerika Serikat
Lalu, terjadi gesekan di antara kelompok bermotor yang menggalang dana dengan kelompok bermotor lainnya. Belum diketahui penyebab terjadinya gesekan di antara dua kelompok bermotor itu.
"Kalau untuk motifnya nanti setelah selesai pemeriksaan, akan kita ketahui motifnya ya. Kita akan periksa, kita lakukan penyelidikan, terus kita lakukan olah TKP, kemudian rekontruksi, kita akan lengkapi," jelas Yanto.
Diketahui saat itu W menusuk korban bernama Karta Gunawan menggunakan pisau ke bagian dada sebelah kiri. Pasca kejadian, polisi langsung melakukan proses lidik dan mengamankan 43 orang, kemudian polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Pangandaran: Indahnya Pantai Palatar Agung, Berlatar Belakang Pulau Nusakambangan
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata air softgun, celana, pisau, hingga satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***