Bupati Sembunyikan Hasil Positif Covid, Bisa Kena Sanksi? Ini Kata Ketua Harian Satgas Covid Jabar

- 15 Januari 2021, 16:47 WIB
BUPATI KBB
BUPATI KBB /

"Keduanya memiliki gejala klinis seperti batuk dan gangguan pernapasan tetapi saat ini kondisinya semakin membaik," ungkap Asep kepada wartawan.

Ia menjelaskan, Umbara dan istri tidak menjalani perawatan di rumah sakit rujukan Covid, keduanya memilih melakukan isolasi serta mendapatkan perawatan di rumah pribadinya.

Baca Juga: Penyidik Pidsus Kejati Jabar Sita Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Korupsi

"Beliau awalnya gak mau ‘ribut’, ingin sehat dulu baru disampaikan. Tapi karena ada beberapa hal yang harus beliau kawal seperti program vaksin dan PPKM, sehingga saya perlu menyampaikan hal ini (atas seizin bupati dan istri)," katanya.

Sebelumnya, Polda Jabar sempat menggunakan sejumlah pasal dalam UU wabah penyakit menular untuk menangani kasu RS UMMI yang tidak mempublikasikan hasil rapid test Rizieq Shihab.

Adapun Pasal 14 ayat 1 dan 2 yang disangkakan pada RS UMMI itu berbunyi:

1. Barangsiapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Baca Juga: Pangandaran: Hiburan Malam Dibatasi Sampai Jam 9 Malam, Bandel Izinnya Dicabut

2. Barangsiapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan)/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah