Bupati Sembunyikan Hasil Positif Covid, Bisa Kena Sanksi? Ini Kata Ketua Harian Satgas Covid Jabar

- 15 Januari 2021, 16:47 WIB
BUPATI KBB
BUPATI KBB /

DESKJABAR- Ada kabar tidak sedap dari Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, ternyata secara diam diam tidak mengumumkan hasil positif Covid selama 12 hari kepada masyarakat atau pun kepada pihak provinsi Jawa Barat.

Padahal biasanya pejabat yang terkena Covid langsung mengumumkan kepada publik. Seharusnya selaku kepala daerah memberikan contoh yang baik terutama dalam memberikan informasi kepada publik terlebih bila menyangkut pejabat publik seperti Bupati.

Meski begitu Pemprov Jabar tidak akan memberi sanksi pada Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang tidak mengumumkan hasil positif Covid selama 12 hari.

Baca Juga: Update Gempa Mamuju, 34 Korban Tewas 15.000 Warga Mengungsi

Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan Covid Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, keputusan tidak mengumumkan positif Covid merupakan hak masing-masing masyarakat termasuk kepala daerah.

"Tidak ada sanksi atau bentuk teguran bagi yang tidak mengumumkan dirinya positif. Kewajibannya melaporkan ke fasyankes dan melakukan isolasi," ujar Daud saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 15 Januari 2021.

Sebelumnya, Aa Umbara Sutisna dinyatakan positif Covid pada 12 hari kemarin. Selain itu, istrinya Yuyun Yuningsih juga turut dinyatakan positif corona. Sayangnya, Umbara tidak menyatakan secara langsung pada masyarakat, Ia memilih langsung melakukan isolasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba Tiba Ucapkan Duka Cita Mendalam dan Meminta Warga Bersabar

Sedangkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin mengatakan bahwa kondisi Aa Umbara dan istri berangsur membaik dibandingkan saat awal keduanya dinyatakan positif Covid.

"Keduanya memiliki gejala klinis seperti batuk dan gangguan pernapasan tetapi saat ini kondisinya semakin membaik," ungkap Asep kepada wartawan.

Ia menjelaskan, Umbara dan istri tidak menjalani perawatan di rumah sakit rujukan Covid, keduanya memilih melakukan isolasi serta mendapatkan perawatan di rumah pribadinya.

Baca Juga: Penyidik Pidsus Kejati Jabar Sita Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Korupsi

"Beliau awalnya gak mau ‘ribut’, ingin sehat dulu baru disampaikan. Tapi karena ada beberapa hal yang harus beliau kawal seperti program vaksin dan PPKM, sehingga saya perlu menyampaikan hal ini (atas seizin bupati dan istri)," katanya.

Sebelumnya, Polda Jabar sempat menggunakan sejumlah pasal dalam UU wabah penyakit menular untuk menangani kasu RS UMMI yang tidak mempublikasikan hasil rapid test Rizieq Shihab.

Adapun Pasal 14 ayat 1 dan 2 yang disangkakan pada RS UMMI itu berbunyi:

1. Barangsiapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Baca Juga: Pangandaran: Hiburan Malam Dibatasi Sampai Jam 9 Malam, Bandel Izinnya Dicabut

2. Barangsiapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan)/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah