Update Pilkada Kabupaten Tasikmalaya : Bawaslu Resmi Layangkan Surat ke KPU per Tanggal 30 Desember

- 2 Januari 2021, 08:15 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda /yedi supriadi

Kemudian dalam point dua surat tersebut dijelaskan bahwa berdasar keputusan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terhadap dugaan pelanggaran pemilihan. Atas laporan calon nomor urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz.

Bawaslu Tasikmalaya menyimpulkan ada dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan calon petahana Ade Sugianto. Selanjutnya surat diteruskan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Setelah surat resmi Bawaslu dilayangkan ada waktu 7 hari bagi KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut. Bila dihitung berdasarkan hari kerja tujuh hari dimaksud jatuh pada 10 Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI TV 2 Januari 2021 : Ikatan Cinta, Innalilahi Andin Koma, Al Stres Merasa Bersalah

Hal tersebut juga dikatakan oleh kuasa hukum Pasangan Wani saat jumpa pers beberapa waktu lalu. Menurut Perwakilan kuasa hukum pasangan Iwan-Iip Miftahul Paoz, Dadi Hartadi bahwa ada waktu tujuh hari KPU Tasikmalaya untuk melakukan rekomendasi dari Bawaslu.

"Kami meminta, KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menindaklanjuti keputusan dugaan pelanggaran itu sesuai UU dan KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan calon petahana. Kalau KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu dengan batas waktu maksimal tujuh hari, kami akan melakukan upaya hukum lain dengan menggugat ke Pengadilan Negeri," katanya saat jumpa pers tersebut.

Dadi Hartadi mengatakan, keputusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadi sejarah penegakkan hukum sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena, laporan tersebut terpenuhi dan Bawaslu sendiri akan merekomendasikan impelementasi pembatalan calon ke KPU.

Baca Juga: Cavani Kena Sanksi FA, Akademi Bahasa Uruguay Berang, Ternyata Ini Penyebabnya

 

Seperti diketahui Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU yang menyebutkan calon petahana telah melakukan pelanggaran UU Pilkada.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x