Baca Juga: Hari Pertama Pelarangan WNA Masuk RI, 13 WNA Lolos dari Soekarno Hatta. Ini Alasannya
Jajang menegaskan, bahwa rekomendasi Bawaslu itu bukan surat keputusan yang mutlak harus dijalankan. Artinya rekmorekomendasi Bawaslu sifatnya menyarankan hal-hal tertentu atas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Bawaslu dan diteruskan ke KPU.
"Apapun itu, KPU akan segera menindaklanjuti berkas rekomendasi itu dengan melakukan pengkajian sesuai aturan, terhadap apa yang telah direkomendasikan Bawaslu kepada kami," ucapnya.***