Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : KPU Pusat Bisa Saja Perintahkan KPUD Laksanakan Rekom Bawaslu

- 31 Desember 2020, 11:36 WIB
DR Imam Santoso SH MH, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STH Galunggung) Tasikmalaya
DR Imam Santoso SH MH, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STH Galunggung) Tasikmalaya /dok pribadi

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Tim Wani Ultimatum KPU Segera Laksanakan Rekomendasi Bawaslu

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin mengatakan, ada dua kemungkinan yang akan terjadi menanggapi apa yang telah direkomendasikan Bawaslu tersebut.

Kemungkinan pertama adalah melaksanakan apa yang direkomendasikan Bawaslu Tasikmalaya dengan melihat aturan dan perundang-undangangan yang berlaku. Dan kemungkinan kedua adalah tidak melaksanakannya dengan dasar Peraturan KPU (PKPU) dan juga perundang-undangangan lainnya.

"Tentunya semua didasari dengan pertimbangan dan kajian hukum yang tidak sederhana. Yang jelas KPU memiliki tafsir hukum terhadap PKPU dan Perundang-undangan yang boleh jadi berbeda dengan tafsir Bawaslu," ujarnya.

Baca Juga: Taj Mahal India, Bisa Menjadi Kluster Penyebaran Virus Corona Varian Baru

Jajang menegaskan, bahwa rekomendasi Bawaslu itu bukan surat keputusan yang mutlak harus dijalankan. Artinya rekmorekomendasi Bawaslu sifatnya menyarankan hal-hal tertentu atas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Bawaslu dan diteruskan ke KPU.

"Apapun itu, KPU akan segera menindaklanjuti berkas rekomendasi itu dengan melakukan pengkajian sesuai aturan, terhadap apa yang telah direkomendasikan Bawaslu kepada kami," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x