Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : KPU Pusat Bisa Saja Perintahkan KPUD Laksanakan Rekom Bawaslu

- 31 Desember 2020, 11:36 WIB
DR Imam Santoso SH MH, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STH Galunggung) Tasikmalaya
DR Imam Santoso SH MH, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STH Galunggung) Tasikmalaya /dok pribadi

 

DESKJABAR- DR Imam Santoso SH MH, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STH Galunggung) Tasikmalaya menyatakan harus dibuktikan terlebih dahulu mengenai pelanggaran yang dilakukan calon petahana Ade Sugianto seperti yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Karena putusan dari Bawaslu bersikap subyektif, begitu juga KPU langkahnya bisa subyektif.
"Karena aparat dalam satu tingkat daerah biasanya putusannya subyektif, beda lagi dengan hasil putusan MK (Mahkamah Konstitusi) lebih fair," ujar Imam Santoso saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis 31 Desember 2020.

Demikian diungkapan Dosen STH Galunggung Tasikmalaya menanggapi adanya surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kepada KPU terkait adanya pelanggaran yang dilakukan calon petahana soal pembagian SK Wakaf yang dilakukan sebelum pencoblosan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.

Baca Juga: Giselle aespa Ternyata Punya Kekasih, Fakta Ini Bikin MY Senang, Meskipun Temannya Sedikit Kesal

Imam Santoso menyebutkan bila suatu kebijakan dikatakan melanggar harus dibuktikan dulu penggarannya seperti apa, kemudian yang membuktikan itu siapa, apa cukup di Bawaslu atau harus ke MK.

Kalau memang Bawaslu menyatakan salah satu calon melanggar, eksekusinya pun harus dilakukan KPU. Lalu pelanggaran itu juga ada tingkatan, mulai dari teguran, hanya sanksi administrasi atau melakukan diskualifikasi. Itu merupakan sanksi terakhir.

"Jadi kalau misalnya putusan itu ditingkat Bawaslu tidak sampai ke MK. Tetap harus dibuktikan dulu putusan itu. Sudah terbukti apa belum. Karena Bawaslu juga bisa subyektif," ujarnya.

Baca Juga: Zinedine Zidane Kecewa, Pasukannya Tidak Bisa Menambah Tiga Angka dari Elche

Bila memang Bawaslu sudah bisa membuktikan bahwa calon petahana benar benar melakukan pelanggaran dan sudah terbukti. Dan sanksinya harus dilakukan dengan UU Pilkada dan juga dalam PKPU nya seperti apa.

"Kalau memang itu sudah terbukti dan diskualifikasi tinggal prosesnya. Apakah penghitungan suara itu dikeluarkan lagi dalam sidang KPU Tasikmalaya. Atau bisa ditetapkan yang isinya menggugurkan atau mendiskualifikasi pasangan yang melanggar," ujarnya.

Sebenarnya kalau memang ini sudah terbukti melanggar UU Pilkada dan pelanggarannya berat maka sanksi diskualifikasi tersebut bisa dilakukan KPU Pusat dengan mendelegasikan wewenang kepada KPU Tasikmalaya. "Jadi KPU Tasikmalaya tinggal melaksanakan saja sesuai kewenangan yang diberikan KPU pusat," pungkasnya.

Baca Juga: Karina Aespa Ungkapkan Rahasia, Ada Anggota Tubuhnya yang Bikin Dia Malu

Seperti diketahui Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU yang menyebutkan calon petahana telah melakukan pelanggaran UU Pilkada.

Ketua Bawaslu, Dodi Juanda mengatakan, awalnya telah menerima laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomer urut 2, Ade Sugianto - Cecep Nurul Yakin. Laporan tersebut dilayangkan oleh calon nomor urut 4 yakni pasangan Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz atau biasa disebut Pasangan Wani.

Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan secara pidana dan administrasi. Namun, undangan klarifikasi Bawaslu terhadap calon petahana sudah tiga kali tak memenuhi panggilan dan seolah mengabaikan undangan Bawaslu tersebut.

Baca Juga: Innalilahi! Tiba Tiba Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono Sampaikan Kabar Duka Kepergian Sahabatnya

"Undangan klarifikasi Bawaslu terhadap calon petahana terkait laporan dugaan pelanggaran yang dianggap melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dengan mengeluarkan instruksi Bupati nomor 6 tahun 2020 terkait tanah wakaf atau SK Wakaf. Akan tetapi, untuk pasal 188 berkaitan dengan pidana sesuai hasil rapat Gakumdu di statusnya dihentikan," katanya, Rabu 30 Desember 2020.

Karena calon petahana tidak memberikan klarifikasi dan juga tidak memenuhi panggilan meski sudah diundang tiga kali, maka untuk laporan administrasi berkaitan tanah wakaf hasil rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan memenuhi unsur melanggar pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016, yang sanksinya di pasal 71 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) yakni diskualifikasi.

Calon bupati Ade Sugianto diduga telah mengeluarkan program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap dewan kemakmuran masjid (DKM) hingga program itu dikeluarkan melalui naskah dinas Bupati Tasikmalaya.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Tim Wani Ultimatum KPU Segera Laksanakan Rekomendasi Bawaslu

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin mengatakan, ada dua kemungkinan yang akan terjadi menanggapi apa yang telah direkomendasikan Bawaslu tersebut.

Kemungkinan pertama adalah melaksanakan apa yang direkomendasikan Bawaslu Tasikmalaya dengan melihat aturan dan perundang-undangangan yang berlaku. Dan kemungkinan kedua adalah tidak melaksanakannya dengan dasar Peraturan KPU (PKPU) dan juga perundang-undangangan lainnya.

"Tentunya semua didasari dengan pertimbangan dan kajian hukum yang tidak sederhana. Yang jelas KPU memiliki tafsir hukum terhadap PKPU dan Perundang-undangan yang boleh jadi berbeda dengan tafsir Bawaslu," ujarnya.

Baca Juga: Taj Mahal India, Bisa Menjadi Kluster Penyebaran Virus Corona Varian Baru

Jajang menegaskan, bahwa rekomendasi Bawaslu itu bukan surat keputusan yang mutlak harus dijalankan. Artinya rekmorekomendasi Bawaslu sifatnya menyarankan hal-hal tertentu atas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Bawaslu dan diteruskan ke KPU.

"Apapun itu, KPU akan segera menindaklanjuti berkas rekomendasi itu dengan melakukan pengkajian sesuai aturan, terhadap apa yang telah direkomendasikan Bawaslu kepada kami," ucapnya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x