Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : KPU Pusat Bisa Saja Perintahkan KPUD Laksanakan Rekom Bawaslu

- 31 Desember 2020, 11:36 WIB
DR Imam Santoso SH MH, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STH Galunggung) Tasikmalaya
DR Imam Santoso SH MH, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STH Galunggung) Tasikmalaya /dok pribadi

"Kalau memang itu sudah terbukti dan diskualifikasi tinggal prosesnya. Apakah penghitungan suara itu dikeluarkan lagi dalam sidang KPU Tasikmalaya. Atau bisa ditetapkan yang isinya menggugurkan atau mendiskualifikasi pasangan yang melanggar," ujarnya.

Sebenarnya kalau memang ini sudah terbukti melanggar UU Pilkada dan pelanggarannya berat maka sanksi diskualifikasi tersebut bisa dilakukan KPU Pusat dengan mendelegasikan wewenang kepada KPU Tasikmalaya. "Jadi KPU Tasikmalaya tinggal melaksanakan saja sesuai kewenangan yang diberikan KPU pusat," pungkasnya.

Baca Juga: Karina Aespa Ungkapkan Rahasia, Ada Anggota Tubuhnya yang Bikin Dia Malu

Seperti diketahui Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU yang menyebutkan calon petahana telah melakukan pelanggaran UU Pilkada.

Ketua Bawaslu, Dodi Juanda mengatakan, awalnya telah menerima laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomer urut 2, Ade Sugianto - Cecep Nurul Yakin. Laporan tersebut dilayangkan oleh calon nomor urut 4 yakni pasangan Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz atau biasa disebut Pasangan Wani.

Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan secara pidana dan administrasi. Namun, undangan klarifikasi Bawaslu terhadap calon petahana sudah tiga kali tak memenuhi panggilan dan seolah mengabaikan undangan Bawaslu tersebut.

Baca Juga: Innalilahi! Tiba Tiba Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono Sampaikan Kabar Duka Kepergian Sahabatnya

"Undangan klarifikasi Bawaslu terhadap calon petahana terkait laporan dugaan pelanggaran yang dianggap melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dengan mengeluarkan instruksi Bupati nomor 6 tahun 2020 terkait tanah wakaf atau SK Wakaf. Akan tetapi, untuk pasal 188 berkaitan dengan pidana sesuai hasil rapat Gakumdu di statusnya dihentikan," katanya, Rabu 30 Desember 2020.

Karena calon petahana tidak memberikan klarifikasi dan juga tidak memenuhi panggilan meski sudah diundang tiga kali, maka untuk laporan administrasi berkaitan tanah wakaf hasil rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan memenuhi unsur melanggar pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016, yang sanksinya di pasal 71 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) yakni diskualifikasi.

Calon bupati Ade Sugianto diduga telah mengeluarkan program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap dewan kemakmuran masjid (DKM) hingga program itu dikeluarkan melalui naskah dinas Bupati Tasikmalaya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x