Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Calon Petahana Ade Sugianto Tersandung Kasus Tanah Wakaf ?

- 30 Desember 2020, 07:31 WIB
Calon Bupati petahana Tasikmalaya, Ade Sugianto.
Calon Bupati petahana Tasikmalaya, Ade Sugianto. /Kabar Priangan/ASEP MS/

Baca Juga: Bikin Adegan Video Porno 19 Detik, Artis Gisel Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Menanggapi surat tersebut Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) Dani Safari Effendi meminta kepada KPU Tasikmalaya melaksanakan surat tersebut.

"Surat tersebut adalah rekomendasi pembatalan calon nomor 2, karena melanggar administrasi
sesuai pasal 71 ayat 5 UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Dani Safari kepada wartawan, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Usia di atas 60 Tahun Tetap Divaksin Covid-19

Pembatalan yang dimaksud, menurut Dani Safari yakni pembatalan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020. Dan apabila KPU Tasikmalaya tidak melaksanakannya, maka konsekwensinya sama juga tidak menjalankan Undang Undang, maka dari itu KPU Kabupaten Tasikmalaya dapat dipidana.

"Bila tidak menjalankan rekomendasi ini sama dengan menentang Undang Undang. Konsekwensinya dapat dipidanakan," ujar Dani Safari.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x