Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Calon Petahana Ade Sugianto Tersandung Kasus Tanah Wakaf ?

- 30 Desember 2020, 07:31 WIB
Calon Bupati petahana Tasikmalaya, Ade Sugianto.
Calon Bupati petahana Tasikmalaya, Ade Sugianto. /Kabar Priangan/ASEP MS/

 DESKJABAR- Banyak warga Tasikmalaya yang belum mengetahui apa sebenarnya yang membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya yang memvonis calon bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melakukan pelanggaran. Bawaslu sendiri mengeluarkan keputusan setelah melakukan investigasi di lapangan yang memanggil beberapa pihak.

Ternyata yang menjadi masalah hingga Bawaslu mengeluarkan surat tersebut yakni terkait adanya laporan sebelumnya tentang surat keputusan wakaf dari calon petahana Ade Sugianto. Sehingga laporan pasangan calon nomor 4 Iwan Saputra yang kemudian ditelusuri kebenarannya, akhirnya Bawaslu menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan calon petahana Ade Sugianto.

Pelanggaran yang dimaksud yakni, pelanggaran administrasi pasal 71 ayat 5 Undang Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Adanya pelanggaran tersebut eksekusinya ada di KPU Tasikmalaya. 

Baca Juga: Arsenal Pertahankan Tren Positif, Catat Dua Kali Menang Beruntun

Sebelum surat Bawaslu tersebut keluar, pada Rabu 23 Desember 2020 lalu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan klarifikasi terkait tanah wakaf dengan mengundang perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Muksin.

Perwakilan BPN dan Asda I dimintai keterangan terkait tanah wakaf berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu dari Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi (FMPD) Kabupaten Tasikmalaya bersama Pasangan Calon Nomor 4 Iwan Saputra -Iip Miftahul Paoz (Pasangan Wani). Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh calon petahana Ade Sugianto di Pilkada Tasikmalaya.

Dalam laporannya, petahana dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2020 terkait tanah wakaf atau SK Wakaf tanggal 2 September 2020 dan Surat Edaran Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tanggal 3 September.

Baca Juga: Liga Premier Terancam Dihentikan. Ini Alasannya dan Faktanya

Bawaslu menilai kebijakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3 yang berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon di daerah sendiri atau daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

 

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya, Dani Safari menyatakan memang benar surat dari Bawaslu itu terkait pelanggaran petahana atas tanah Wakaf. Namun menurut Dani Safari bukan hanya itu saja pelanggaran yang dilakukan petahana yakni mengenai pengangkatan Direktur Utama PDAM Tasikmalaya dan juga mengeluarkan SK pengangkatan RT dan RW dalam Covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah mengeluarkan sebuah surat untuk ditindaklanjuti oleh KPU Tasikmalaya tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh H. Ade Sugianto, S.IP (Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2).

Ade Sugianto sebagai petahana dinyatakan melanggar pasal 71 ayat (5) Undang Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: Spoiler Alert, Penjelasan Sosok yang Muncul di Akhir Film Wonder Woman 1984

Ade Sugianto dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 berpasangan dengan Cecep Nurul Yakin dengan nomor urut 2 dilaporkan oleh DR. H. Iwan Saputra, SE, M.Si yang merupakan calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 4.

Pelanggaran yang dilakukan Ade Sugianto tersebut, pihak Bawaslu merekomendasikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai pelanggaran administrasi.

Dalam surat tersebut, Bawaslu telah menilai dengan terlebih dahulu melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu.

Dalam surat berkops resmi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut ditandatangi langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, SP. Diumumkan di Tasikmalaya tertanggal 26 Desember 2020.

Baca Juga: Aa Gym Terpapar Covid-19, Inilah Pesan KH Abdullah Gymnastiar Kepada Seluruh Rakyat Indonesia

Baca Juga: Bikin Adegan Video Porno 19 Detik, Artis Gisel Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Menanggapi surat tersebut Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) Dani Safari Effendi meminta kepada KPU Tasikmalaya melaksanakan surat tersebut.

"Surat tersebut adalah rekomendasi pembatalan calon nomor 2, karena melanggar administrasi
sesuai pasal 71 ayat 5 UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Dani Safari kepada wartawan, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Usia di atas 60 Tahun Tetap Divaksin Covid-19

Pembatalan yang dimaksud, menurut Dani Safari yakni pembatalan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020. Dan apabila KPU Tasikmalaya tidak melaksanakannya, maka konsekwensinya sama juga tidak menjalankan Undang Undang, maka dari itu KPU Kabupaten Tasikmalaya dapat dipidana.

"Bila tidak menjalankan rekomendasi ini sama dengan menentang Undang Undang. Konsekwensinya dapat dipidanakan," ujar Dani Safari.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x