Prostitusi Online Artis, Selain TA Masih Ada Artis Lain, Kini Polisi Sedang Memburunya

- 19 Desember 2020, 16:32 WIB
Nama Tania Ayu dikaitkan dengan sosok artis yang ditangkap karena prostitusi online*
Nama Tania Ayu dikaitkan dengan sosok artis yang ditangkap karena prostitusi online* /Instagram/@taniaayusiregarofficial

 

DESKJABAR- Polisi akan mengungkap Artis lain atas keterlibatananya dalam prostitusi online. Karena polisi telah mengantongi beberapa orang yang terlibat berdasarkan hasil pemeriksanaanya terhadap tersangka Artis TA dan beberapa tersangka lainnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago pun memastikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus ini.

"Ke depan akan kita kembangkan jaringan dari yang sudah kita amankan ini. Kita akan mendalami, terkait prostitusi online muncikari, bagaimana hubungan jaringan itu, makanya kita sita hpnya. Siapa saja yang menjadi korban dan akan kita datangkan, kita dalami juga," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, saat dihubungi Sabtu 19 Desember 2020.

Baca Juga: Ramai Ramai Oded dan Yana Diberi Rapot Merah oleh LSM dan Ormas, Kaya Anak SD Saja!

Erdi menuturkan, jaringan prostitusi ini merupakan jaringan yang besar. Para muncikari memperdagangkan wanita selama 4 tahun.

"Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016," paparnya.

Kabid Humas menduga, jaringan mereka ini luas. "Mereka sudah melakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas, sehingga akan kami ungkap," paparnya.

Selain mengamankan artis TA, polisi juga mengamankan 3 orang sebagai muncikari. Ketiga muncikari tersebut berinisial RJ laki-laki (44) yang berdomisili di Jakarta, lalu AH laki-laki (40) berdomisili di Medan dan MR perempuan (34) berdomisili di Bogor.

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Bandung : Beda Dengan Daerah Lain, Datang Ke Bandung Tak Harus Tes Antigen

"Ada kaitannya (kasus prostitusi di Jawa Timur), mereka punya jaringan seluruh Indonesia, sehingga jaringannya ada kaitan dari daerah dan ke daerah," terangnya.

Erdi menjelaskan, ketiga muncikari memiliki peran yang berbeda-beda. MR berperan menyediakan wanita-wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional dari berbagai macam domisili di Pulau Jawa dan Sumatera.

Lalu RJ dan AH memperdagangkan wanita-wanita yang berprofesi sebagai model, selebgram, pegawai swasta, hingga artis pada situs inisial BM. Dengan cara memposting foto-foto wanita yang disertakan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan.

Baca Juga: Ngeri Sekali! Ada 37 Anggota FPI Terlibat Teroris : Ini Keterangan Resminya Dari Satgas Antiteror

Baca Juga: Ada Kejahatan Demokrasi di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, Sehingga Kami Menggugat ke MK

"Untuk muncikarinya mendapat bayaran 10%," jelasnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjarat RJ, AH dan MR dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun sampai dengan 15 tahun penjara," pungkas Kabid Humas.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x