Hari Ini Budi Budiman Menjalani Sidang Perdana, Inilah Sosok Jaksa KPK Yang Akan Mendakwa Wali Kota

- 16 Desember 2020, 05:39 WIB
Walikota Tasikmalaya Budi Budiman (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat 23 OKtober 2020.
Walikota Tasikmalaya Budi Budiman (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat 23 OKtober 2020. /Antara/M Risyal Hidayat/

DESKJABAR- Sudah dijadwalkan, Rabu hari ini 16 Desember 2020 sekitar pukul 09.10 WIB, pengadilan tipikor bandung di PN Bandung akan menggelar sidang perdana wali kota tasikmalaya Budi Budiman. Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan kasus korupsi yang menjerat Budi Budiman.

Jaksa KPK yang akan mendakwa Budi Budiman adalah tim yang dipimpin oleh Yoga Pratomo. Yoga Pratomo sendiri adalah jaksa KPK yang sering menangani kasus kasus besar, salah satunya kasus sekretaris MA Nurhadi. Dia termasuk tim yang ada didalamnya.

Berdasarkan jadwal dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bandung, majelis hakim akan menggelar sidang di ruang Wirjono Prodjodikoro. Namun terkadang bisa saja pindah ruangan dan itu sudah lumrah terjadi di PN Bandung mengingat padatnya perkara. Karena perkara pengadilan tipikor bandung menyidangkan perkara korupsi seluruh Jawa Barat.

Baca Juga: Luar Biasa! Ridwan Kamil Dapat Penghargaan Sekelas Asia, Emil Juga Beri Ucapan Selamat Ke Ganjar

 

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Panitera Muda Tipikor Bandung Yuniar Rohmatullah, menyebutkan hakim yang akan mengadili kasus korupsi dengan terdakwa Budi Budiman, adalah Dennie Arsan Fatrika SH, MH,. sebagai hakim ketua. Kemudian dua anggota lainnya Sulistiyono dan Budi Kristianto.

Dennie Arsan sendiri bertugas di PN Bandung belum genap satu tahun, beberapa kasus pidana umum ia sidangkan. Salah satunya sidang kasus Undang Undang ITE dengan terdakwa Wakil Ketua Kadin Jabar Donny Mulyana. Hakim Dennie dalam kasus tersebut memvonis percobaan terhadap terdakwa Donny Mulyana.

Baca Juga: Vonis Hakim PN Bandung Perintahkan Dony Mulyana Agar Dikeluarkan Dari Tahanan

 

perubahan jadwal sidang wali kota tasikmalaya Budi Budiman
perubahan jadwal sidang wali kota tasikmalaya Budi Budiman web site PN Bandung

 

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini : Reyna Tenggelam di Kolam Renang, Berikut Jadwal Acara RCTI 16 Desember 2020

Sedangkan pasal yang didakwakan kepada wali kota tasikmalaya Budi Budiman yakni pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dakwaan kedua yakni pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Grup Idola K-pop BTS, Dominasi Artis Terpopuler Versi Spotify. Inilah Daftarnya

Seperti diberitakan sebelumnya, akhirnya terjawab sudah teka teki persidangan wali kota tasikmalaya Budi Budiman yang kini telah ditahan KPK atas perkara korupsi yang merundungnya. Semula dapat kabar persidangan tersebut akan dilakukan di pengadilan tipikor Jakarta karena saksi saksi dan para pejabat yang terlibat berada di Jakarta.

Namun belakangan santer akan digelar di pengadilan tipikor Bandung karena locus delicty atau tempat kejadian perkaranya berada di Jawa Barat yakni di Kota Tasikmalaya dan Bandung.

Namun kini terjawab sudah, setelah Jaksa KPK Yoga Pratomo melimpahkan kasus korupsi wali kota tasikmalaya Budi Budiman ke pengadilan tipikor PN Bandung pada Kamis 3 Desember 2020. Pelimpahan tersebut diakui oleh Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah.

Baca Juga: Rutan Bandung Terapkan Pemeriksaan Ketat Covid-19 Dan Geledah Barang

Kronologis kasus, wali kota tasikmalaya Budi Budiman kini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai hari ini Jumat, 23 Oktober 2020. Budi ditahan berkaitan dengan kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.

Sebelum ditahan, KPK pada 26 April 2019 lalu telah mengumumkan Budi Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK. Ia diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Baca Juga: Jangkau Pulau Terpencil, Kimia Farma dan Badan Wakaf Al Qur'an Luncurkan Klinik Apung  

Baca Juga: Tim Pengacara Terdakwa Dadang Suganda Sebut Dakwaan KPK Tidak Lengkap, Kasusnya Bukan Tindak Pidana

Diduga, uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK senilai Rp124, 38 miliar. Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah