Malam Tahun Baru Di Bandung Tidak Boleh Ada Terompet dan Kembang Api, Melanggar Bisa Dipidana

- 15 Desember 2020, 20:08 WIB
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna saat memimpin rapat
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna saat memimpin rapat /Yedi Supriadi

DESKJABAR- Situasi masih dalam masa pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengeluarkan larangan perayaan tahun baru atau perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021.

Pihak Satgas Covid-19 pun bahkan mengancam akan menjerat pidana terhadap siapapun yang melanggarnya. Karena ini penting mengingat Kota Bandung saat ini masuk zona merah Covid-19 yang sudah cukup memprihatinkan.

Jadi dalam perayaan tahun baru nanti tidak ada tiup terompet dan menyalakan kembang api saat pergantian tahun. Larangan tersebut tidak hanya kepada masyarakat tapi juga kepada pimpinan atau manajerl hote, pemiilik pusat perbelanjaan, cafe, restoran dan tempat hiburan.

Baca Juga: Boyband SuJu Di HUT Transmedia Universe 19 Selasa Malam, Inilah Bocoran Lagu Yang Akan Dinyanyikan

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial telah mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pegantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, cafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.

Dalam surat tersebut ditegaskan, apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Terkait hal tersebut, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna meminta seluruh warga Kota Bandung untuk mematuhinya.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Rata Rata Menghabiskan Waktu 7 Menit Untuk Menjawab 50 Pertanyaan Penyidik

"Pokoknya kegiatan pergantian tahun yang namanya orang beraktivitas itu dilarang, perayaan dalam bentuk apa pun. Kalau melanggar, ada sanksi sesuai perundang-undangan, nanti akan dilihat terlebih dahulu," katanya di Balai Kota Bandung, Selasa 15 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah