KPLHI Garut Ingatkan, Pengelola Pasar Sukamerang Urus Dulu Perizinan Sebelum Membangun

- 23 November 2020, 19:39 WIB
RONI Faisal Adam, Ketua KPLHI DPC Kabupaten Garut.
RONI Faisal Adam, Ketua KPLHI DPC Kabupaten Garut. /DeskJabar/

DESKJABAR - Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) DPC Kabupaten Garut, Jawa Barat, Roni Faisal Adam, mengingatkan pihak pengelola Pasar Desa Sukamerang, Kec. Kersamanah, Kab. Garut dalam revitalisasi pasar jangan sampai melabrak aturan yang berlaku.

“Artinya pihak pengelola harus menyelesaikan terlebih dahulu perizinan. Ini sangat penting, agar jangan sampai bergejolak dan akhirnya berujung di penegak hukum. Tolong tahapan demi tahapan terkait perizinan harus ditempuh dengan benar dan seusai aturan," ujar Roni Faisal Adam, di Sekretariat KPLHI di Cibatu, Senin, 13 November 2020.

Baca Juga: 20 Orang Pegawainya Positif Covid-19, Kantor BPN Garut Langsung Ditutup Sementara

Baca Juga: Di Garut Warga Panik Mengucap Takbir, Turun Hujan Es Sebesar Kelereng , Angin Kencang dan Petir

Ia menuturkan, revitalisasi Pasar Desa Sukamerang yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)  setempat melibatkan investor selaku pihak ketiga. Di pasar tersebut akan dibangun gedung pasar dua lantai dengan total jumlah kios sebanyak 208 unit. Terdiri 124 unit kios di lantai pertama dan 84 unit kios di lantai atas.

"Terus terang, yang saya ingatkan itu tak hanya kepada pengelola pasar Sukamerang saja, tetapi kepada rekan-rekan lainnya pun sama. Saya ingatkan dalam proses pembangunan, baik pasar, pabrik, maupun bangunan lainnya, perizinan harus yang pertama dilengkapi," ucapnya.

Apalagi lahan yang digunakan pembangunan Pasar Sukamerang,  tegas dia,i merupakan aset desa, sehingga pihak pengelola harus mengacu pada permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

PASAR Sukamerang akan dibangun dua lantai.
PASAR Sukamerang akan dibangun dua lantai.

Kemudian Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Bunyi  pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan.

Menurut Roni, dalam proses pembangunan pasar  harus dibikin dokumen lingkungan hidup AMDAL, dan Andalalin dari Mabes Polri dan Kementrian Perhubungan, karena lokasi Pasar yang akan dibangun itu terletak di jalan Nasional.

"Jadi saya tegaskan lagi, pihak pengelola jangan dulu bikin pasar relokasi. Saya ingatkan sebelum mengantongi ijin jangan dulu merelokasi pedagang dan meruntuhkan bangunan pasar yang sekarang akan dibangun," tegasnya.

Baca Juga: Di Garut Banyak Potensi Atlet Bulutangkis, Dodi Gustari Jadi Ketua Umum PBSI Garut

Roni menyebutkan, apabila pihak pengelola tidak mengindahkan apa yang ia sarankan, dalam arti melaksanakan kegiatan sebelum mengantongi ijin. Maka pihaknya akan mempidanakan ke penegak hukum (APH) ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Jabar.

Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat ini pasar Sukamerang akan dibangun dua lantai. Selama proses pembangunan untuk sementara pedagang akan direlokasi ke tempat lain tak jauh dari lokasi lama.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah