Menurut Roni, dalam proses pembangunan pasar harus dibikin dokumen lingkungan hidup AMDAL, dan Andalalin dari Mabes Polri dan Kementrian Perhubungan, karena lokasi Pasar yang akan dibangun itu terletak di jalan Nasional.
"Jadi saya tegaskan lagi, pihak pengelola jangan dulu bikin pasar relokasi. Saya ingatkan sebelum mengantongi ijin jangan dulu merelokasi pedagang dan meruntuhkan bangunan pasar yang sekarang akan dibangun," tegasnya.
Baca Juga: Di Garut Banyak Potensi Atlet Bulutangkis, Dodi Gustari Jadi Ketua Umum PBSI Garut
Roni menyebutkan, apabila pihak pengelola tidak mengindahkan apa yang ia sarankan, dalam arti melaksanakan kegiatan sebelum mengantongi ijin. Maka pihaknya akan mempidanakan ke penegak hukum (APH) ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Jabar.
Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat ini pasar Sukamerang akan dibangun dua lantai. Selama proses pembangunan untuk sementara pedagang akan direlokasi ke tempat lain tak jauh dari lokasi lama.***