Jaksa KPK Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat

27 Oktober 2020, 16:34 WIB
Kadar Selamat dan Tomtom Dabbul Qomar saat sidang // Yedi Supriadi

DESKJABAR- Cukup mengejutkan, jaksa KPK melakukan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap dua terdakwa kasus korupsi RTH Kota Bandung, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat.

Langkah banding tersebut tentu saja diluar dugaan karena biasanya jaksa KPK memanfaatkan waktu seminggu untuk pikir-pikir, namun pada Senin kemarin pasca diputus langsung melakukan banding.

Baca Juga: Kadar Selamat : Saya ini Hanya Calo, Yang Makan Uang Orang Lain, Kok Saya Harus Ganti 9 Miliar

Seperti diketahui ketua majelis menjatuhkan hukuman terhadap Tomtom Dabul Qomar enam tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan, sementara kepada Kadar Slamet hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp 400 juta, subsider kurungan enam bulan.

 

Sementara dalam vonisnya majelis membebankan kepada Tomtom uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar atau diganti kurungan selama dua tahun, dan untuk Kadar diharuskan membayar UP sebesar Rp 9 miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Baca Juga: Kadar Selamat Geleng Geleng Kepala Saat Vonis Hakim Naik dan Ganti Rugi Negara Naik Fantastis

Bandingnya JPU KPK dibenarkan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandung Yuniar. Banding dilakukan tim JPU KPK setelah dibacakannya putusan oleh majelis, Senin (26/10/2020). "Kemarin langsung daftar banding untuk terdakwa Tomtom dan Kadar," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kadar SelamatRizky Rizgantara usai siding menyatakan menghormati atas putusan hakim tersebut, namun disatu sisi keberatan karena pengajuan justice collaborator ditolak hakim padahal jaksa KPK sendiri sudah mengabulkannya.

“Klien kami sudah kooperatif, sudah mengembalikan kerugian Negara dan sudah mengungkap adanya tindak pidana kejahatan dan berterus terang. Hal tersebut sesuai syarat JC makanya jaksa KPK mengabulkannya. Tapi sekonyong konyong hakim malah menolaknya, sungguh aneh,” ujar Rizky Rizgantara kepada wartawan usai sidang.

Jadi kalau hakim sekarang menyatakan mengembalikan kerugian Negara, sudah berterus terang dan mengungkap kejahatan hanya hal untuk meringankan, itu sungguh aneh. Jaksa KPK aja mennerima. Makanya kami keberatan dan lebih cenderung untuk melakukan banding.

Baca Juga: Wali Kota Budi Budiman Ditahan, Pelayanan Publik di Pemkot Tasikmalaya Dijamin Lancar

Tentu saja menurut Rizky Rizgantara hal itu tidak sesuai fakta persidangan, perbedaan pengganti kerugian Negara yang signifikan dan tidak berdasar. “Ini sangat jauh kerugian Negara yang harus dibebankan ke klien kami karena dalam tuntutan sudah disimpulkan seperti itu yakni Rp 5,8 miliar. Ini naik menjadi RP 9 miliar,” ujarnya.

DIjelaskan RIzky, memang untuk menyatakan banding terbeka lebar karena dari dakwaan keterangan saksi, banyak materi yang bisa di eksplor.  “Dalam persidangan aliran dana kemana saja kan sudah diungkap dari dakwaan, keterangan saksi, dan tuntutan. Kalau kemudian putusannya seperti itu, seolah dibebankan ke Kadar Selamat, dari mana asalnya,” ujar Rizky Rizgantara.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler