Warga Tasikmalaya Tertipu Bisnis Kecantikan Rp2,7 M, Pelakunya 2 Pasangan Suami Istri

8 Desember 2023, 06:07 WIB
Tersangka peniuan bisnis kecantikan saat menggelar jumpa pers kasus penipuan bisnis produk kecantikan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa yang baru lalu. / ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya/

DESKJABAR - Tindak pidana penipuan dengan modus bisnis kecantikan fiktif di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang merugikan para korbannya senilai Rp2,7 miliar, berhasil diungkap Kepolisian Resor Tasikmalaya.

Pelakunya yang merupakan dua pasangan suami istri, kini telah ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melawan hukum tersebut.

"Kerugian berdasarkan laporan Rp2,7 M (miliar), ini mulai dilaksanakan sekitar bulan Maret dan sampai bulan November (2023) tersangka sendiri harus kita cari sampai Kota Bekasi," kata Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Kompol Shohet di Tasikmalaya, Selasa yang baru lalu.

Baca Juga: Seorang Mantri di BRI Ciamis Korupsi Uang KUR Rp9 M, Kini Mendekam di Penjara Kejaksaan

Baca Juga: DPRD Ciamis Berhentikan Bupati Herdiat Sunarya Terhitung 31 Desember 2023: KENAPA?

Empat tersangka yang merupakan dua pasangan suami istri itu, ungkap Shohet masing-masing berinisial AR (28) dan istrinya AA (27), kemudian RA (27) dan istrinya PP (26).

"Mereka ditangkap setelah banyak korban melaporkan ke Polres Tasikmalaya terkait kasus penipuan bisnis produk kecantikan", katanya.

Dalam menjalankan aksinya, dua pasangan suami istri itu, secara bersama-sama mencari korban agar bersedia menjadi pemodal dalam menjalankan bisnis produk kecantikan. Akhirnya terkumpul uang mencapai Rp2,7 miliar.

"Uang yang dikumpulkan, kemudian tidak bisa dikembalikan itu jumlahnya cukup besar, totalnya Rp2,7 miliar," kata Shohet.

Shohet menjelaskan, kasus penipuan bisnis produk kecantikan itu terungkap setelah salah seorang korban Windu Lukitasari warga Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya melaporkan kasus penipuan ke Polres Tasikmalaya pada 26 November 2023.

Adanya laporan resmi itu, kata dia, kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tiga tersangka di Tasikmalaya, dan satu orang sempat kabur namun berhasil ditangkap di Bekasi.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan korbannya sebanyak sembilan orang. Uang hasil kejahatannya itu tidak digunakan untuk bisnis, melainkan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya sehari-hari.

Baca Juga: KABAR TOL GETACI TERKINI: Ini Daftar Terbaru Desa yang Dapat Ganti Rugi di Kab Tasikmalaya

Baca Juga: Ciamis dan Tasikmalaya Akan Kehilangan Sejumlah Desanya, Tenggelam oleh Bendungan Senilai Rp2,8 Triliun

"Tersangka ini membohongi korban dengan mengatakan sedang mencari modal yang lebih besar karena banyak orderan yang masuk, dan kekurangan modal," katanya.

Ia menambahkan empat tersangka memiliki peran berbeda-beda, tersangka wanita berperan sebagai penjual, dan menawarkan produk, sedangkan suaminya berperan sebagai pengantar barang.

Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam di dalam penjara Markas Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana serta Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 juta.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita dua unit mobil dan satu sepeda motor yang dibeli dari hasil penipuan tersebut.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler