Kasus Subang 2021, Pra Peradilan Mimin dan Dua Anaknya, Ada Prediksi Seperti Apa

3 Desember 2023, 11:56 WIB
Setidaknya ada 4 fakta menarik yang muncul dari rekontruksi kasus Subang 2021 yang dilaksanakan pada Rabu 22 November 2023. /YouTube Fredy Sudaryanto/

DESKJABAR – Lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang 2021, Jawa Barat, akan memasuki pra peradilan bagi tiga tersangka lain, yaitu Mimin, Arigi, dan Abi, pada Senin, 4 Desember 2023. Apakah mereka terbukti atau tidak pada kasus pembunuhan tahun 2021 itu ?

 

 

Diketahui, Mimin serta dua anaknya, yaitu Arigi, dan Abi membantah berada pada tempat kejadian pembunuhan di Ciseuti Jalancagak, Subang, pada malam 17 Agustus 2021 dan 18 Agustus 2021 dini hari. Singkatnya, ketika tersangka itu membantah bahwa mereka terlibat kejadian itu.

Kejadian tewasnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22) yang merupakan ibu dan anak, sudah munculkan lima tersangka. Dua tersangka lainnya, yaitu Danu yang kini sudah menjadi justice collabolator, serta Yosep, dimana keduanya sudah ditahan oleh polisi.

Baca Juga: Prapersidangan Kasus Subang di Bandung, 3 Tersangka Brontak, Ini Alasannya

Perkiraan

Sejauh ini, proses menuju pengadilan para tersangka kasus Subang 2021, tampaknya masih berkutat urusan keterangan dan pengakuan diantara para tersangka. Apalagi, empat tersangka yaitu Yosep, Mimin, Arigi, dan Abi masih menolak tuduhan kepada mereka, atas keterangan tersangka Danu.

Adalah Heri Susanto, salah seorang pengamat kasus Subang 2021, yang mengamati menjelang pra peradilan bagi Mimin, Arigi, dan Abi. Ada gambaran kemungkinan seperti apa pra peradilan kepada Mimin dan dua anaknya itu, berdasarkan prediksi Heri Susanto, yang juga merupakan praktisi hukum.

Heri Susanto berharap siding pra peradilan kepada Mimin, Arigi, dan Abi dapat dilakukan secara terbuka. Publik akan dapat mengetahui bagaimana dan seperti apa, atau munculnya dua alat bukti yang digunakan tim penyidik untuk menguatkan tuduhan kepada para tersangka kasus ini.

 

 

Diketahui, Mimin, Arigi, dan Abi sejauh ini baru dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, sedangkan Danu dan Yosep suda ditahan oleh Polda Jabar.

Paket tersangka

Menurut Heri Susanto, ada kemungkinan, diantara penggugat (Mimin dan dua anaknya) dan tergugat yaitu Polda Jabar, tidak hadir langsung pada sidang pra peradilan itu. Bisa jadi, yang hadir adalah para pendamping hukum masing-masing, berikut proses-prosesnya masing-masing.

“Tetapi ada yang banyak menjadi pertanyaan, mengapa tersangka Yosep tidak diikutsertakan ? Padahal keempat tersangka itu merupakan satu paket tidak terpisahkan,” ujar Heri Susanto melalui YouTube Heri Susanto, diunggah Sabtu, 2 Desember 2023 malam.

Heri Susanto menduga, khusus tersangka Yosep, sudah terpatahkan keterangan tukang sorabi oleh alat bukti dari tim penyidik Polda Jabar.

 

Diketahui, upaya pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, memakan waktu lebih dari dua tahun sejak kejadian 18 Agustus 2021. Polda Jabar akhirnya menetapkan lima tersangka yang semula adalah saksi, berdasarkan keterangan Danu yang menjadikan empat lainnya, yaitu Yosep, Mimin, Arigi, dan Abi jadi tersangka.

Bahkan, pada rumah kejadian pembunuhan di Ciseuti sudah dilakukan rekonstruksi dengan menghadirkan Danu dan Yosep. Ada pun Danu merupakan kerabat korban, sedangkan Yosep adalah suami Tuti dan ayah dari Amalia Mustika Ratu, yang tewas pada kejadian itu.

Tetapi soal Yosep, sejauh ini berkembang juga opini, apakah sebenarnya ia pelakunya atau bukan, serta tetap menyanggah keterangan Danu yang menunjukan para pelakunya. Sehingga, kasus ini akan tetap menarik diikuti perjalanan prosesnya yang dilakukan oleh Polda Jabar. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Youtube Heri Susanto

Tags

Terkini

Terpopuler