Penetapan 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Tuai Reaksi, Rohman Hidayat: 2 Alat Bukti Terpenuhikah?

27 Oktober 2023, 20:02 WIB
Kuasa hukum tersangka Y dan ke-3 tersangka yang belum disebutkan identitasnya, soroti penetapan tersangka dan JC /Budi S Ombik/Deskjabar/

DESKJABAR - Penetapan tersangka terhadap 5 orang dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, saat ini menuai  kontroversi. Hal itu terjadi setelah kuasa hukum tersangka Y yaitu Rohman Hidayat buka suara.

Menurut Rohman Hidayat kuasa hukum tersangka Y kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang bahwa itu lucu saat keterangan tersangka D dijadikan pijakan menetapkan 4 tersangka.

Sementara ke-4 tersangka itu yaitu Y dan 3 tersangka yang belum disebut identitasnya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Tapi di lain pihak keterangan tersangka D tidak mengadakan penyidik ke bukti yang akurat," kata Rohman Hidayat.

Baca Juga: Pendalaman Kasus Subang 2021, Polisi Peroleh Temuan di Yayasan

Bantah Tudingan

Idealnya, lanjut Rohman Hidayat, kejar dulu keterangan tersangka D setelah alat buktinya benar baru tetapkan tersangka. Terkait penahanan tersangka Y silahkan, karena nanti ada waktunya diuji.

Penahanan itu, lanjutnya, apakah memenuhi 2 alat bukti atau tidak. Yang jelas buat kami sepanjang ada 2 alat bukti tidak akan mempermasalahkannya, karena itu hak penyidik.

"Apalagi pasalnya adalah 340 KUHP dan 338 KUHP. Nah berarti saya balikan, kenapa yang 3 tersangka tidak ditahan, berarti kan belum ada bukti," tuturnya.

Itu hanya sangkaan tersangka D saja. Saat ini, tambahnya, tugas polisi sangat berat. Di satu sisi sudah menerima keterangan D, di sisi lain apakah keterangan itu disertai alat bukti atau tidak dan hanya pengakuan saja.

Baca Juga: INI FAKTA Ada Kejanggalan Kasus Pembunuhan  Subang, 3 Tersangka Masih Berkeliaran di Luar, Ada Apa?

"Ini menjadi permasalahan. Jadi saya melihat kalau penetapan tersangka itu sepenjang 2 alat bukti sudah terpenuhi, silahkan saja," cetusnya lagi.

Tak Ada Kaitan dengan Ke-4 Tersangka

Terkait olah TKP di rumah Ciseuti yang hadirkan tersangka D, Rohman Hidayat mengatakan, sehari seblum melakukan itu para tersangka D, Y dan lainnnya dilakukan pengambilan darah di RS Sartika Asih.

Yang akan dilakukan itu adalah olah TKP pihak kepolisian dan tidak ada kaitannya dengan klien kami, itu kan pengakuan tersangka D.

"Olah TKP itu adalah untuk membuktikan keterangan tersangka D, benar atau tidak. Apa yang disampaikan tersangka itu, ada tidak barang buktinya," kata Rohman Hidayat.

Jelasnya, ucap Rohman, kliennya tidak ada hubungannya dengan olah TKP kemarin. Karena keterangan tersangka D dibantah oleh ke-4 kliennya, jadi tak ada hubungannya.

Diakui, salah seorang kliennya yang telah ditetapkan tersangka saat kejadian berada di tempatnya bekerja yang ditemani 2 saksi. Dan ke-2 orang saksi ini tidak diperiksa di Polda Jabar, sedangkan di Polres Subang diperiksa.

"Lucunya justeru pihak kami yang mengajukan ke-2 orang saksi itu untuk diperiksa di Polda Jabar," tandas Rohman Hidayat.

Terkait tudingan yang menyebutkan bahwa ada pengakuan  dari tersangka Y, Rohmat Hidayat membantahnya dengan tegas, bahwa itu tidak benar. Bahkan pihaknya tidak mengajukan JC (Justice Collabolator).

Karena, tandasnya, pihaknya (ke-4 tersangka salah satunya Y) tidak tahu apa apa. Klien kami itu tidak ada di TKP,  bagaimana pihaknya menerangkan terkait kejadian saat itu.

"Jadi apa yang dituduhkan kepada klien kami oleh tersangka D, itu semua dibantah. Sekali lagi saya tandaskan bahwa itu semua dibantah," tuturnya.

Tak Setuju Tersangka D dapat JC

Sementara itu, kuasa hukum D dari ATS Law Firm bahwa Yoris tidak setuju tersangka D jadi JC, pihaknya menghargai segala bentuk respon atas permohonan kami itu.

"Semua proses sudah dijalani, kami pun sudah mengajukan permohonan resmi kepada kepolisian Jawa Barat dan LPSK terkait pengajuan tersangka D sebagai JC," kata Achmad Taufan.

Disebutkan, ini sangat beralasan dan memiliki dasar hukum yang kuat,  dimana tersangka D yang secara gantle, proaktif dan dengan kesadaran diri menyerahkan dirinya sebagai saksi pelaku(bukan pelaku utama) untuk membongkar kasus pembunuhan.

"Keberanian tersangka D untuk membongkar kasus ini patut diberikan apresiasi dan layak dijadikan JC,  bahwa bukan tanpa resiko, akan dapat berdampak kepada keselamatan dirinya serta keluarganya," tuturnya.*** 

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Liputan

Tags

Terkini

Terpopuler