INI FAKTA Ada Kejanggalan Kasus Pembunuhan  Subang, 3 Tersangka Masih Berkeliaran di Luar, Ada Apa?

- 26 Oktober 2023, 20:20 WIB
Kuasa hukum tersangka Y sebut ada keanehan di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Sebab dari 5 orang yang sudah ditetapkan, 3 tersangka masih bisa berkeliaran
Kuasa hukum tersangka Y sebut ada keanehan di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Sebab dari 5 orang yang sudah ditetapkan, 3 tersangka masih bisa berkeliaran /Budi Saefudin
 
DESKJABAR - Terungkapnya tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan jumlah 5 orang oleh Pokda Jabar, menuai beragam komentar dan tanggapan.

Dua diantara tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang adalah berinisial D dan Y yang sudah dikurung. Sedangkan 3 tersangka lainnya belum dibuka identitas serta masih bebes berkeliaran.

Ditetapkannya 5 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang oleh polisi setelah D menyerahkan diri, dan membuka bukti bukti yang diungkapkannya.
 
Baca Juga: BNI Investor Daily Summit 2023, BNI Ungkap Strategi Sukseskan UMKM ke Kancah Global

Hal ini ditanggapi tegas oleh Rohman Hidayat kuasa hukum tersangka Y. Menurutnya penetapan tersangka itu sepenuh ada di tangan pihak p Polda Jabar dan pihaknya sangat menghormati.

Akan tetapi, lanjutnya, ini merupakan pengakuan sepihak yang didasarkan atas pengakuan tersangka D. Tersangka ini memberikan keterangan yang akhirnya menyudutkan 4 orang kliennya.

"Sehingga empat nama satu diantaranya Y ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar," kata Rohman Hidayat di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 26 Oktober 2023.

Di sini, tambahnya, ada hal yang lucu, yaitu dari 5 orang yang ditetapkan 3 orang tidak ditahan. Padahal, kata Rohman, pasalnya adalah 340 KUHP dan 338 KUHP.

"Jika memang benar ini perkaranya sudah ada alat bukti tentu seluruhnya ditahan dan tidak di luar seperti ini," tuturnya.

Maka, ucapnya, pihaknya memiliki keyakinan jika apa yang diakui dan disampaikan tersangka D kepada pinyidik tidak benar, tidak falid dan tidak disertai alat bukti hanya berdasarkan pengakuan sepihak saja.

"Buktinya ke-3 saksi ini hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan," tuturnya.

Itu artinya, kata Rohman, apa yang disampaikan dan diakui tersangka D dan dilaporkan di hadapan polisi telah memojokan pihaknya.

"Memang itu telah memojokan pihak kami," tandasnya.
 
Baca Juga: Sambut Hari Listrik Nasional ke-78, PLN Rampungkan Proyek SUTT 150 kV Rancaekek - Sunyaragi

Seperti dikerahui Polda Jabar menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, 3 diantaranya tidak dikurung akan tetapi 2 tersangka lainnya sudah dikurung.

Sementara ke-3 tersangka belum dibongkar identitasnya bahkan masih bebas berkeliaran. Berbeda dengan 2 tersangka lainnya yang sudah disebutkan, yakni D dan Y dan dikurung.*** 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x