HADIR LAGI, Program Bebas Bea BBNKB-II Dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Syarat-syaratnya!

27 Juni 2023, 19:36 WIB
Pembebasan BBNKB-II dan Diskon PKB /Instagram/@bapenda.jabar


DESKJABAR - Kabar Gembira untuk Masyarakat Jawa Barat (JABAR), yang akan melakukan Balik Nama Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor. Kini hadir lagi Khusus warga Jawa Barat (Kabar) dan Metro Jaya bukan hanya Balik Nama Kendaraan saja tapi juga ada Diskon Pajak Kendaraan.


Pasalnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali mengadakan Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar, pada Selasa, 27 Juni 2023.

"PROGRAM BEBAS BEA BBNKB II Dan DISKON PAJAK KENDARAN (PKB) Periode pembayaran mulai 3 Juli s.d. 31 Agustus 2023. Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Diskon Pajak Kendaraan Yang menunggak lebih dari 7 Tahun hanya bayar 3 Tahun." tulis unggahan tersebut.

Nah bagi kalian nih yang mau mengikuti progam ini, ada beberapa dokumen yang perlu anda dipersiapkan sebagai persyaratan BBNKB II dan PKB baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat.

Baca Juga: Anda Nunggak Pajak Kendaraan di Jawa Barat ? Pemprov Beri Diskon Besar dan Bebas Balik Nama

Syarat-syarat : 


Apa saja yang harus disiapkan untuk BBNKB II, berikut syarat-sayaratnya :


1.STNK Asli dan Foto Copy

2.E-KTP Asli Pemilik Baru dan Foto Copy

3.SKKP / SKPD Terakhir dan Foto Copy

4.BPKB Asli dan Foto Copy

5. Bukti Pengalihan Kepemilikan dan Foto Copy

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat dan Foto Copy

7.Bukti Hasil Cek Fisik dan Foto Copy.

Baca Juga: Long Weekend Jalur Puncak Bogor Berlaku Ganjil Genap dan Sistem Satu Arah Mulai 27 Juni Hingga 2 Juli 2023


Selain itu juga banyak keuntungan-keuntungan untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor :


1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor;

2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor;

3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan/inovasi layanan Samsat;

4. Mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB terjadi kehilangan;

5. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan;

6. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain;

7. Berkontribusi positif dalam program pembangunan di Jawa Barat.


Bagi kalian nih yang mau mengikuti program ini catat tanggalnya baik-baik dan persiapkan dokumennya serta persyaratan nya.


Semoga informasi ini bermanfaat khususnya bagi warga Jawa Barat dan Sekitarnya.***

 

 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram @bapenda.jabar

Tags

Terkini

Terpopuler